Kajari Binjai Pimpin Penggeledahan di Dinas PUTR, Selidiki Dugaan Korupsi DBH Sawit

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10) malam. berdasarkan dengan Sprindik Nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Hari ini, Rabu (8/10) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Dr. Iwan Setyawan, memimpin langsung penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai yang berlokasi di Jalan MT Haryono No. 8, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam keteranganya Kasi Intel Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas PUTR dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Dinas, dua Kepala Bidang, serta Camat Binjai Utara.

“Penggeledahan ini kami lakukan untuk menemukan dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 yang sedang ditangani Kejari Binjai,” ujar Noprianto.

Kegiatan tersebut turut melibatkan tim gabungan dari Seksi Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), PAPBB, dan jaksa penyidik, serta mendapat pengamanan dari Polres Binjai.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen-dokumen asli yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya diketahui, Plt Kepala Dinas PUTR Binjai Ridho Indah Purnama Ridho ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

Kasus ini bermula, saat Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000. Dimana, semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan.

Iwan memaparkan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima anggaran DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada tahun 2023.

“Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” kata Iwan.

Kemudian pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran anggaran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada tahun 2024.

“Setelah itu, tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 paket proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek,” jelas Iwan.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Dimana, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Baca Juga :  Antoni Sinaga, " Presiden Harus Lebih Intensif Perhatikan Sumut Dengan Birokrasi Kompleks Ciptaan Bobby "

Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp1.499.928.418,61.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini, uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau paket proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak ternyata tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

Namun, lanjut Iwan, di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK serta rekanan, agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai pada tahun 2024 dari 7 kegiatan.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 paket proyek jalan yang sudah dikerjakan di lapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp2.656.709.053,” kata Iwan.

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru