Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus penggelapan uang nasabah CU jemaat Gereja Katolik, Paroki Aek Nabara, yang dilakukan mantan kepala kas Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, salah satu aset milik tersangka yang telah diamankan berupa rumah, serta sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tetapi, lanjut Ferry, status aset tersebut masih sebatas pengamanan dan belum masuk tahap penyitaan resmi karena menunggu putusan dari pengadilan.

“Proses penyitaan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Kami harus memastikan keterkaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik sudah mengirimkan surat penyitaan aset ke pengadilan,” terang Ferry, Senin (20/4).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembuatan website di Kabupaten Karo Mulai di Sidangkan di PN Medan

Sebelumnya, tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik, Paroki Aek Nabara.

Mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara itu diketahui sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan penerbitan red notice.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan, modus kejahatan dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak CU Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen.

“Karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi akhirnya pihak Gereja Paroki Aek Nabara menerima tawaran deposito dengan menyerahkan uang secara bertahap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Namun, produk BNI deposito invesment itu ternyata fiktif.

“Oleh pimpinan BNI Rantauprapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sebab tidak pernah membuat produk tersebut,” terang Rahmat.

Akibat kasus penggelapan itu, pihak CU Gereja Paroki Aek Nabara mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026, menetapkan Andi Hakim Febriansyah (AHF) sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka ternyata AHF sudah kabur ke Australia.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB