Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vonis dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA–SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 senilai Rp319 juta diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Mereka di antaranya Sulistio selaku Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Perbuatan kedua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggara (TA) 2024 Rp49,9 miliar Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Geledah Cabdis Pendidikan Langkat

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan banding Nomor 45 dan 46/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (11/1).

Hakim Tinggi juga menghukum Sulistio dan Kamil membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gerchat.

Putusan banding tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

Putusan PT Medan tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Hasilnya, Sulistio dan Kamil diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui dana BOS tersebut dipungli untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru