Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Vonis dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA–SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 senilai Rp319 juta diperberat menjadi 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Mereka di antaranya Sulistio selaku Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Perbuatan kedua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun),” ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Gerchat Pasaribu, dalam amar putusan banding Nomor 45 dan 46/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (11/1).

Hakim Tinggi juga menghukum Sulistio dan Kamil membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar Gerchat.

Putusan banding tersebut mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap

Putusan PT Medan tersebut sesuai (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yakni pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Hasilnya, Sulistio dan Kamil diamankan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui dana BOS tersebut dipungli untuk kepentingan pribadi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB