MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang jaksa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial EMN yang menodong senjata api (senpi) terhadap satpam di Kompleks Business Warehouse, Jalan Sisingamaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa EMN diperiksa Bidang Pengawasan Kejati Sumut sejak April 2026 dan hasil pemeriksaannya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah (diperiksa), tinggal menunggu hasil dari Kejagung, belum turun hasilnya dari Kejagung. Pemeriksaan dilakukan sejak April,” katanya saat dikonfirmasi Mistar via sambungan seluler, Senin (11/5).
Saat ditanya terkait apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Bidang Pengawasan Kejati Sumut, ia tidak dapat menyampaikan kepada publik, karena sifatnya rahasia.
Namun, Rizaldi menyatakan bahwa EMN saat ini masih bertugas di Kejari Labusel.
“Sifat (hasil pemeriksaan) rahasia, mohon maaf. Yang bersangkutan masih berdinas, karena masih menunggu dari Kejagung atas laporan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati Sumut,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang satpam berinisial AKP mengalami aksi penodongan senpi yang diduga dilakukan EMN di Kompleks Business Warehouse Medan pada Minggu (15/3/2026) sore lalu saat AKP tengah menjaga sebuah gudang di lokasi kejadian.
Adapun kronologinya bermula saat AKP sedang menjaga gudang, tiba-tiba EMN mendatanginya dengan mengendarai sepeda motor dan langsung melontarkan kata-kata berbau ancaman terhadap AKP.
Tak lama berselang, EMN menodongkan senpi berupa pistol ke arah AKP sembari mengeluarkan kata-kata ancaman. Usut punya usut, EMN melakukan hal tersebut dikarenakan memiliki masalah keluarga dengan satpam lainnya berinisial T.
Penulis : Yuli









