Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan, demikian disampaikan DR. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos. SH. MSP Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Al-Wasliyah Provinsi Sumatera Utara kepada Wartawan, pekan lalu.

Dedi menjelaskan, membangun keyakinan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ((APH) wajib memberi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum tidak terjadi pilih kasih dan tidak menjual harga diri lembaga hukum itu sendiri, tegasnya.

Baca Juga :  PRSU ke-50 Usung Semangat Baru Promosi Investasi dan UMKM Sumut Artikel

“APH memang tidak bisa dibeli dalam menjalankan undang-undang, namun kalau putusan pengadilan justru terkesan membangun ketidakpercayaan publik, ini bisa berbahaya,” kesal Dedi.

Beberapa kasus dimana kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri karena marah terhadap keputusan yang dirasa tidak memberikan keadilan.

Oleh karenanya, “kami sebagai DPD-RI meminta komitmen semua pihak, terkhusus APH jangan hanya sebatas slogan dalam pemberantasan narkoba, masyarakat juga diminta menjauhi narkoba, dan bila ada menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” harapannya.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Anggarkan Rp 4,5 M untuk Relokasi SMK Negeri 1 Gido Nias

Sekilas perjalanan kasus Bandar Narkoba terdakwa Alwi Heri Syahputra Hasibuan yang di vonis Majelis Hakim PN Sibuhuan lebih ringan dari pengecer, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara Siddik Martua Hasibuan yang menjadi “pengecer” yang berafliasi dengan terdakwa dituntut JPU 12 Tahun dan vonis majelis hakim 10 tahun denda 800 juta. Sementara Hakim dan JPU yang sama untuk kasus yang dua ini.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia
Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen
Publik Menanti, 3 Tewas Ledakan Grand Polonia, Tersangka Minggu Depan Diumumkan
Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak Resmi Jabat Wakapolda Sumut
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Dialog Kemerdekaan 81 Tahun, Sutrisno Pangaribuan Sebut Rakyat Terjajah Namun Di Paksa Bahagia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:58 WIB

Bukan Mobil Jabatan Semua, Sekwan Beberkan Status Mobil Dinas Wong Con Sen

Berita Terbaru