Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.

Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan, demikian disampaikan DR. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos. SH. MSP Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Al-Wasliyah Provinsi Sumatera Utara kepada Wartawan, pekan lalu.

Dedi menjelaskan, membangun keyakinan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ((APH) wajib memberi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum tidak terjadi pilih kasih dan tidak menjual harga diri lembaga hukum itu sendiri, tegasnya.

Baca Juga :  Massa Geruduk DPRD Sumut, Desak APH Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Polemik Ijazah

“APH memang tidak bisa dibeli dalam menjalankan undang-undang, namun kalau putusan pengadilan justru terkesan membangun ketidakpercayaan publik, ini bisa berbahaya,” kesal Dedi.

Beberapa kasus dimana kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri karena marah terhadap keputusan yang dirasa tidak memberikan keadilan.

Oleh karenanya, “kami sebagai DPD-RI meminta komitmen semua pihak, terkhusus APH jangan hanya sebatas slogan dalam pemberantasan narkoba, masyarakat juga diminta menjauhi narkoba, dan bila ada menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” harapannya.

Baca Juga :  Badan Jalan Galang Seperti Kubangan Kerbau, Pemkab Deli Serdang Tutup Mata

Sekilas perjalanan kasus Bandar Narkoba terdakwa Alwi Heri Syahputra Hasibuan yang di vonis Majelis Hakim PN Sibuhuan lebih ringan dari pengecer, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara Siddik Martua Hasibuan yang menjadi “pengecer” yang berafliasi dengan terdakwa dituntut JPU 12 Tahun dan vonis majelis hakim 10 tahun denda 800 juta. Sementara Hakim dan JPU yang sama untuk kasus yang dua ini.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit
Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu
Warga Demo ke Dinas Lingkungan Hidup Toba, Minta Tambang Batu di Tepi Danau Toba Dilegalkan
40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Lanjut Psikologi
Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*
BPKP Sumut Gelar Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran *Pemkab Simalungun Selama 25 Hari*
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Firman Darmansyah Mutasi ke Polda Metro Jaya
Rektor USU Kukuhkan 1.586 Wisudawan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:57 WIB

Dedi Iskandar Batubara Anggota DPRD RI : Bandar Narkoba Wajib Dihukum Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:49 WIB

Nasabah Koperasi Swadarma BNI Siantar Kecewa, Mediasi Tanpa Pejabat Bank Buntu

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:43 WIB

40 Calon Anggota Komisi Informasi Sumut Lulus Tes Potensi, Lanjut Psikologi

Senin, 11 Mei 2026 - 18:02 WIB

Ketua KNPI Tanjungbalai: APH Wajib Kawal Lelang Proyek Rp24,3 M, Jangan Ada “Pemain Titipan”*

Berita Terbaru

Daerah

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB