PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Penegak hukum terhadap pemberantasan dan peredaran narkoba, harusnya hukuman yang dijatuhkan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelakunya.
Terkait hukuman bagi bandar narkoba, dalam UU Narkotika No. 35/2009, telah dijelaskan bahwa ada tingkatan hukuman, dari mulai hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara maksimal 20 tahun, denda Rp10 Miliar, termasuk pasal berlapis seharusnya ini diterapkan, demikian disampaikan DR. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos. SH. MSP Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Al-Wasliyah Provinsi Sumatera Utara kepada Wartawan, pekan lalu.
Dedi menjelaskan, membangun keyakinan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ((APH) wajib memberi contoh bagi masyarakat dalam menegakan hukum tidak terjadi pilih kasih dan tidak menjual harga diri lembaga hukum itu sendiri, tegasnya.
“APH memang tidak bisa dibeli dalam menjalankan undang-undang, namun kalau putusan pengadilan justru terkesan membangun ketidakpercayaan publik, ini bisa berbahaya,” kesal Dedi.
Beberapa kasus dimana kemudian masyarakat mengambil tindakan sendiri karena marah terhadap keputusan yang dirasa tidak memberikan keadilan.
Oleh karenanya, “kami sebagai DPD-RI meminta komitmen semua pihak, terkhusus APH jangan hanya sebatas slogan dalam pemberantasan narkoba, masyarakat juga diminta menjauhi narkoba, dan bila ada menemukan peredaran narkoba segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” harapannya.
Sekilas perjalanan kasus Bandar Narkoba terdakwa Alwi Heri Syahputra Hasibuan yang di vonis Majelis Hakim PN Sibuhuan lebih ringan dari pengecer, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Sementara Siddik Martua Hasibuan yang menjadi “pengecer” yang berafliasi dengan terdakwa dituntut JPU 12 Tahun dan vonis majelis hakim 10 tahun denda 800 juta. Sementara Hakim dan JPU yang sama untuk kasus yang dua ini.
Penulis : Yuli









