PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana di Koperasi Swadarma Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (11/5). Kedatangan mereka bertujuan menjalani proses mediasi terkait hak-hak mereka yang hingga kini belum terpenuhi.
Namun, harapan para korban untuk mendapatkan titik terang justru berujung kekecewaan. Dalam agenda mediasi tersebut, pihak BNI hanya diwakili kuasa hukum tanpa dihadiri pejabat berwenang atau pihak prinsipal yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan.
Hotna Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban yang selama ini vokal menyuarakan haknya, menyatakan keheranannya atas sikap manajemen bank. Ia menegaskan bahwa secara hukum, posisi para nasabah sudah sangat kuat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dari tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK), kami sudah dimenangkan. Tapi kenapa sekarang muncul bahasa seolah-olah tidak ada hubungan antara Koperasi Swadarma dengan BNI? Ini yang membuat kami kecewa,” ujar Hotna kepada wartawan, Senin (11/5).
Para korban menilai upaya memisahkan tanggung jawab antara koperasi dan bank induk merupakan bentuk strategi untuk melepaskan tanggung jawab. Menurut mereka, operasional koperasi tersebut selama ini sangat melekat dengan identitas dan nama besar BNI di Kota Pematangsiantar.
Kuasa hukum korban, Advokat Dr (C) Daulat Sihombing, menilai langkah hukum yang dilakukan pihak bank saat ini patut diduga sebagai upaya menghalang-halangi eksekusi kewajiban.
“Sejak awal, gugatan atau perlawanan ini patut diduga sebagai tindakan mengulur-ulur atau menunda kewajiban BNI untuk membayar apa yang sudah diputuskan pengadilan sebesar Rp4,2 miliar,” kata Daulat.
Ia menambahkan bahwa mediasi ini seharusnya menjadi momen pembuktian komitmen.
“Mediasi ini mempertegas saja, mau bayar atau tidak? Dokumen menunjukkan mereka pernah menyatakan bersedia membayar. Jadi, saya duga pengacara BNI ini hanya menghalang-halangi saja,” tambahnya.
BNI Dinilai Ingkar Janji
Terkait selisih angka antara putusan pengadilan sebesar Rp4,2 miliar dengan tawaran perdamaian sebelumnya senilai Rp2,8 miliar, Daulat menjelaskan bahwa kliennya sudah menunjukkan itikad baik untuk berkompromi.
“Kalau orang berdamai tidak harus terpaku pada hasil putusan. Kami sudah bersedia menerima Rp2,8 miliar. Namun sekarang situasinya berbeda karena BNI ingkar janji dan mengatakan tidak pernah sepakat membayar angka tersebut. Pihak BNI tidak taat hukum dan tidak berkomitmen,” tuturnya.
Meski merasa dipermainkan, pihak kuasa hukum tetap menghormati hakim mediator yang meminta waktu satu minggu lagi untuk mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum langkah hukum lanjutan diambil.
Pihak BNI Enggan Berkomentar
Sementara itu, kuasa hukum pihak BNI yang hadir di persidangan memilih tidak memberikan keterangan banyak saat dikonfirmasi wartawan.
“Nanti ya bang, masih banyak kerjaan,” ucapnya singkat sambil menghindari awak media.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik di Pematangsiantar, mengingat jumlah kerugian nasabah yang mencapai miliaran rupiah dan melibatkan institusi perbankan pelat merah.
Penulis : Yuli









