Harli Siregar, ” Penyidikan Korupsi Aset PTPN I dan Ciputra Land Belum Berhenti “

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Meskipun PT Deli Megapolitan Kawasan Residental, entitas hasil kolaborasi PTPN 1 dengan PT Ciputra KSPN, telah mengembalikan uang terkait perkara sebesar Rp 150 miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara yang merupakan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak akan disetop.

” Saya pastikan, Penyidikan tidak akan berhenti sampai pengembalian uang saja. Saat ini Kami sedang menunggu hasil perhitungan ahli untuk memastikan total kerugian keuangan negara. Jika nilainya melebihi Rp150 miliar, tentu akan ada langkah hukum selanjutnya,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar dalam konferensi pers di Medan pekan lalu.

Baca Juga :  Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Harli menegaskan, upaya pengembalian uang negara menjadi pertimbangan dalam proses hukum namun tidak menghapus tindak pidana yang terjadi.

Sejauh ini Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Iman Subekti, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis. Adapun pihak dari PT Ciputra KSPN maupun PT Ciputra Land belum ada yang ditetapkan tersangka.

“Kami tidak berhenti pada tiga tersangka itu saja. Semua pihak yang terlibat akan kami dalami dan proses sesuai alat bukti yang ada,” tegas Harli.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan, "Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana, Kejari Medan Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Seragam Siswa Rp16 Miliar"

Ia menambahkan, penyidik juga sedang menelusuri kewajiban negara sebesar 20 persen dari konversi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga belum dipenuhi pihak pengelola. Dari total 93,8 hektare lahan yang telah terbit HGU terkait KSO PT Ciputra Land Bersama PTPN I, sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara.

“Perhitungan ahli sedang dilakukan untuk menilai berapa besar nilai kewajiban yang belum diserahkan. Itu akan menjadi dasar menentukan total kerugian negara,” tegas Harli Siregar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB