PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Juang Putra Zebua (JPZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fredy Ligium Putra Zebua (FLPZ) selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, Juang Putra Zebua menjabat sebagai PPK di Dinas Kesehatan Nias, sedangkan Fredy Ligium Putra Zebua merupakan Direktur PT Viola Cipta Mahakarya selaku rekanan proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu menerangkan, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sela perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn digelar di PN Medan dan dihadiri Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon melalui tim jaksa penyidik.

Baca Juga :  Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

“Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Eliyurita di Ruang Cakra VIII PN Medan pada hari ini, dengan amar putusan mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan para pemohon,” ungkap Ya’atulo, Jumat (8/5).

Menurut Ya’atulo, eksepsi pertama yang diajukan termohon cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kesalahan menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Nias dan para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain itu, tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta instansi yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

“Berdasarkan hal tersebut, para pemohon telah salah menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya,” sebut Ya’atulo.

Selain itu, termohon juga menyatakan penyidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan objek praperadilan.

Ya’atulo menambahkan, dengan dibacakannya amar putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur formil yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru