PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Juang Putra Zebua (JPZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fredy Ligium Putra Zebua (FLPZ) selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar.

Dalam perkara tersebut, Juang Putra Zebua menjabat sebagai PPK di Dinas Kesehatan Nias, sedangkan Fredy Ligium Putra Zebua merupakan Direktur PT Viola Cipta Mahakarya selaku rekanan proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu menerangkan, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan sela perkara Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn digelar di PN Medan dan dihadiri Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku termohon melalui tim jaksa penyidik.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

“Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Eliyurita di Ruang Cakra VIII PN Medan pada hari ini, dengan amar putusan mengabulkan eksepsi termohon dan menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan Nomor 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang diajukan para pemohon,” ungkap Ya’atulo, Jumat (8/5).

Menurut Ya’atulo, eksepsi pertama yang diajukan termohon cq Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait kesalahan menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Nias dan para pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Selain itu, tempat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi serta instansi yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, bukan wilayah hukum Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus.

Baca Juga :  Jaksa Tunggu Hasil Tes DNA dan Visum Korban Pembunuhan Yang 7 Tersangkanya Ditangguhkan

“Berdasarkan hal tersebut, para pemohon telah salah menentukan kompetensi relatif atau kewenangan wilayah pengadilan dalam mengajukan permohonannya,” sebut Ya’atulo.

Selain itu, termohon juga menyatakan penyidikan yang dilakukan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan objek praperadilan.

Ya’atulo menambahkan, dengan dibacakannya amar putusan tersebut, seluruh rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur formil yang berlaku.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru