PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan, Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia Padang Lawas, pekan lalu seruduk kantor Pengadilan Negeri Sibuhuan akibat vonis lunak terhadap Bandar Narkoba hanya 5 tahun dan denda 100 juta atas terdakwa, Alwin Heri Syahputra Hasibuan. Sementara pengecer yang berafliasi dengan terdakwa Bandar di vonis 10 tahun dan denda Rp 800 juta.
majelis hakim yang juga Ketua PN Sibuhuan
Dalam aksi tersebut, Ketua PN Sibuhuan yang juga Ketua Majelis Hakim, Dharma Putra Simbolon, SH bersama dua orang hakim anggota yang memutus kasus terdakwa Bandar Narkoba 5 tahun Penjara, enggan menemui mahasiswa. Bahkan dari penjelasan pihak PN, Ketua Sakit.
Akibat dari ketidak hadiran Ketua PN dan majelis hakim lainnya membuat mahasiswa sempat adu mulut, Sorong-sorongan dengan pihak kepolisian yang mengamakan lokasi pintu masuk PN Sibuhuan karena pihak mahasiswa dihalangi masuk.
Pada awalnya, aksi berjalan dengan damai, namun pihak PN Sibuhuan engga bertemu yang membuat suasana semakin memanas.
“Ketua PN Sibuhuan dan anggota majelis hakim lainnya saat persidangan hadir dan enak memutuskan bandar narkoba 5 tahun. Begitu mahasiswa hadir mau mempertanyakan alasan vonis lunaknya, malah ketua dan anggota majelis lainnya tidak mau ketemu, ada apa dengan ketua PN Sibuhuan ini, ” tanya Ahmqd Alwia Hutauruk Ketua PC PMII Padang Lawas dalam orasinya.
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh PMII menyuarakan beberapa tuntutan yang dibacakan Kordinator aksi, Maulidin Gufron Hasibuan diantaranya ; Meminta Ketua Pengadilan Tinggi Negeri di Medan untuk menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya atas Banding Kejaksaan Negeri Padang Lawas terhadap terdakwa Kasus Bandar Narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis Hakim PN Sibuhuan 5 tahun dan denda 100 juta lebih ringan dari vonis pengecer narkoba.
Mendesak Komisi /yudisial Republik Indonesia untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap majelis hakim yang memutus perkara bandar narkoba, Alwin Heri Syahputra Hasibuan yang divonis 5 tahun dan Mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia segera mencopot Ketua PN Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH.
Desak Mahkamah Agung RI, beri sanksi untuk tidak lagi bisa bersidang dalam kasus apapun kepada seluruh Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa Alwin Heri Syahputra Hasibuan, karena disinyalir melanggar kode etik Hakim.
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga keadilan benar di tegakkan dan mendukung Polres Padang Lawas berantas narkoba dan sikat habis, bandar, pengedar narkoba di Padang Lawas.
Penulis : Amran









