Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng),” ucap jaksa Ujang Suryana saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin (11/5).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M Kembali Naik Kepermukaan, Kejatisu Diminta Tetapkan Tersangka

Lebih lanjut, jaksa mengatakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2020 hingga 2024. Jaksa sebut terdakwa memperkaya diri sendiri selama 4 tahun lamanya.

“Bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran desa tidak gunakan pada semestinya

Lebih lanjut, jaksa sebut terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.938.000.000 lebih” ungkap jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Berita Terbaru