Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Lister Boy Lase (LBL), tersangka ke-6 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar. LBL ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2022-2023.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan, Direktur PT Artek Utama Liyanus Ndruru selaku manajemen konstruksi, serta Kepala Dinas Kesehatan Nias Rahmani O Zandroto.

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan LBL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Menurut Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyidikan, LBL diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) selaku KPA Tahun Anggaran 2022-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya.

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

Terhadap tersangka LBL juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka LBL disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus didalami Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Berita Terbaru

Hukum

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB