Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Lister Boy Lase (LBL), tersangka ke-6 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar. LBL ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2022-2023.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan, Direktur PT Artek Utama Liyanus Ndruru selaku manajemen konstruksi, serta Kepala Dinas Kesehatan Nias Rahmani O Zandroto.

Baca Juga :  Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan LBL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Menurut Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyidikan, LBL diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) selaku KPA Tahun Anggaran 2022-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah

Terhadap tersangka LBL juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka LBL disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus didalami Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru