MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Lister Boy Lase (LBL), tersangka ke-6 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar. LBL ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2022-2023.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan, Direktur PT Artek Utama Liyanus Ndruru selaku manajemen konstruksi, serta Kepala Dinas Kesehatan Nias Rahmani O Zandroto.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan LBL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Menurut Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyidikan, LBL diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) selaku KPA Tahun Anggaran 2022-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya.
Terhadap tersangka LBL juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Atas perbuatannya, tersangka LBL disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ya’atulo Hulu menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus didalami Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Penulis : Yuli









