Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menahan Lister Boy Lase (LBL), tersangka ke-6 dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 38,5 miliar. LBL ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2022-2023.

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah lebih dahulu menahan lima tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Juang Putra Zebua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Oberlin Kurniawan Gea, Direktur PT Viola Cipta Mahakarya Freddy Ligium Putra Zebua selaku rekanan, Direktur PT Artek Utama Liyanus Ndruru selaku manajemen konstruksi, serta Kepala Dinas Kesehatan Nias Rahmani O Zandroto.

Baca Juga :  Skandal Underpass HM Yamin KAMAK "Korupsi Terang-terangan, Harus Ada Tersangka"

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intelijen Ya’atulo Hulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (7/5), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal tersebut, penyidik menetapkan LBL sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Menurut Ya’atulo Hulu, berdasarkan hasil penyidikan, LBL diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) selaku KPA Tahun Anggaran 2022-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Ia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka yakni menyetujui progres pekerjaan hingga 100 persen yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya.

Baca Juga :  Kejatisu Geledah PT INALUM

Terhadap tersangka LBL juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-10/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara/Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka LBL disangkakan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, pengembangan kasus ini masih terus didalami Kejari Gunungsitoli, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan atau turut serta dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Berita Terbaru

Berita

Pemprov Tutup Tambang Ilegal di Sekitar Galang

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:58 WIB

Berita

Sejumlah Kapolres di Sumut Juga Dimutasi

Jumat, 26 Jun 2026 - 22:57 WIB