Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLILHPNE.ID – Kelebihan bayar pembelian neon box, peta desa dan plank 3 T mencapai ratusan juta rupiah, Inspektorat Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kejaksaaan Negeri (Kajari) Asahan. Bahwa, pengembalian kelebihan bayar belum seluruhnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang-barang tersebut sudah kita diserahkan ke Kejari Asahan,” ujar Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman, Jumat (7/5).

Rahman mengaku kelebihan pembayaran bayar diperhitungkan mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Kasus ini sebelumnya pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan pengujian seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat, terangnya.

Pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T dan peta desa yang tersebar di 177 desa di asahan ditemukan kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. TGR/kelebihan bayar ini cukup fantastis yang melibatkan sejumlah oknum aktivis sebagai penyedia di Kisaran.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi, Jum’at (8/5) lewat selulernya memastikan apakah hasil pemeriksaan yang disampaikan Inspektorat di Kejari Asahan sudah ada atau tidak.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

“Jika sudah ada diserahkan, kapan dan tanggal berapa. Kan harus jelas nomor dan tanda terima bukti penyerahannya seperti apa supaya jangan terjadi simpang siur. Meskipun begitu, saya coba konfirmasikan dulu lah ya ke Pidsus,” tuturnya.

Kebetulan saya ini lagi diklat di Jakarta. Jadi nanti kalau sudah ada temuan LHP nya masuk ke kita, mungkin nanti sesuai petunjuk pimpinan kita tunggu dulu apakah memang itu nanti dikembalikan atau tidak kan kita belum pasti tau kan, sebutnya.

“Yang pasti peningkatan prosesnya nanti apakah dikembalikan atau memang dilakukan pemanggilan seperti pemanggilan untuk dalam rangka klarifikasi atau langsung naik ke penyidikan, kan kita belum tau dan kita lihat dulu seperti apa,” kata Kasi Intel.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T, buku perdes dan kegiatan Bimtek 177 desa ini dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Kejatisu pun melimpahkan kasus ini kepada Kejari Asahan serta memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor. Pemeriksaan digelar pada Kamis (9/1/2025) lalu sekira pukul 09:00 Wib.

Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun mark-up anggaran pembelian neon box, peta desa, plank 3 T dan buku perdes. Bahkan Bimtek selama satu tahun dilaksanakan terkesan tidak tepat sasaran yang menghamburkan uang negara.

Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) membeli barang-barang tidak sesuai dengan harga pasar. Menariknya, neon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan buku perdes Rp.1,5 juta. Harga ini memang cukup fantastis dan tergolong mahal.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:42 WIB

1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas

Berita Terbaru