Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan pembayaran uang Penganti (UP) kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$2.938.556 pada awal September 2025 terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Adelin Lis, diperkirakan akan segera menghirup udara bebas .

“Saat ini Masih di dalam Lapas Medan (terpidana Adelin Lis),Saat ini lagi menunggu perbaikan SK Pembebasan Bersyarat dari Dirjenpas Sumatera Utara” kata Kepala Lapas Medan, Herry Suhasmin, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (4/9).

Herry menjelaskan, Adelin akan keluar penjara setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat yang sedang diperbaiki oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sumut selesai.

Baca Juga :  Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Kampus Swasta

Adelin sebenarnya sudah diusulkan bebas bersyarat sejak Maret–April 2025 karena memenuhi syarat dan ketentuan. Namun, kebebasan itu tertunda lantaran ia belum melunasi uang pengganti. Jika tidak membayar, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa lima tahun penjara.

Diketahui, pada 2 September 2025, Adelin melunasi seluruh UP yang dibebankan berdasarkan putusan kasasi MA No. 68K/Pid.Sus/2008. Dari jumlah itu, ia sebelumnya sudah membayar sebagian, sehingga sisa yang harus dilunasi mencapai Rp105,8 miliar dan US$2.938.556, yang telah disetorkan melalui Kejati Sumut.

Baca Juga :  Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

Kasus ini bermula saat Adelin, mantan Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI), didakwa kasus pembalakan liar. Ia sempat divonis bebas oleh PN Medan, tetapi MA menganulir dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider lima tahun kurungan.

Usai putusan kasasi terbit pada 2008, Adelin kabur dan menjadi buronan internasional hingga ditangkap di Singapura pada 2021. Setelah dieksekusi, ia sempat membayar denda Rp1 miliar di tahun yang sama.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB