Saling Lapor, Penyidik Diduga Lecehkan Tersangka, Kuasa Hukum Dilapor  Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga penyidik Polrestabes Medan diadukan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan tindakan asusila terhadap tersangka wanita berinisial IAS (22). Akibat aduan masyarakat (dumas) itu, oknum polisi melaporkan balik soal pencemaran nama baik.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan ada 3 orang yang dilaporkan soal dugaan pelecehan itu. Lalu, dua di antaranya melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan.

“Yang diadukan tiga orang terkait dugaan pelecehannya, yang dua ini membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik karena diberitakan bahwa dia terlibat pelecehan seksual,” kata Adrian, Senin (4/5).

Adrian mengatakan laporan itu dilayangkan ke Polrestabes Medan pada 30 April 2026. Adapun terlapornya adalah kuasa hukum dari IAS inisial H. Saat ini, kata Adrian, pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

“(Terlapor) kuasa hukum. Sementara ini masih pencemaran nama baik, ITE. Lagi penyelidikan, para saksi kita lakukan wawancara awal, kuasa hukum belum (diperiksa),” pungkasnya.

Saat ini, salah seorang dari 3 penyidik yang diadukan itu inisial Brigadir SDS kini ditahan di penempatan khusus (patsus). Saat diperiksa, SDS membantah telah melakukan pelecehan tersebut.

“Sejauh ini, dia (SDS) membantah (melakukan pelecehan),” kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Raymond Hutagalung.

Raymond menyebut ada 3 penyidik yang diadukan melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelecehan itu, yakni Brigadir SDS, Briptu AP, dan Briptu MIR. Namun, sejauh ini, baru SDS yang dipatsus, sedangkan dua orang lainnya masih sebagai saksi.

Baca Juga :  WBP Lapas Aceh Tamiang yang Melapor Setelah Dilepas saat Banjir akan Diberikan Remisi

Perwira menengah Polri itu mengatakan masa penahanan SDS diperpanjang hingga sekitar 7 Mei 2026.

“Jadi, untuk penyidik pembantu tersebut ada didumaskan di Polda Sumut. Namun, untuk rekannya yang dua lagi itu sekarang masih sebagai saksi. Terkait dengan pemeriksaan di Wabprof itu, dipatsus mulai kemarin kalau nggak salah selama 20 hari, kemudian ada penambahan selama 10 hari ke tanggal 7 Mei ini,” jelasnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru