Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) TA 2022 senilai Rp2,3 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perkim (inisial IS), mantan Kabid Dinas Perkim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (MD), dan Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan (FP).

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Selasa (27/01). Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

“Kerugiannya merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.

Dijelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023 dan tersangka ditetapkan pada 21 Januari 2026 setelah audit BPK menyatakan proyek tersebut qqtotal lost. Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Selain kerugian keuangan, proyek yang rusak parah juga berdampak pada lingkungan dengan mempersempit alur Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan berpotensi membahayakan warga. BPK merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Saat ini dua tersangka sedang diperiksa, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan) dan Pasal 3 sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB