Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) TA 2022 senilai Rp2,3 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perkim (inisial IS), mantan Kabid Dinas Perkim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (MD), dan Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan (FP).

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Selasa (27/01). Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut, Hakim, " Terdakwa Kirun Bak Sinterklas, Tukang Bagi-Bagi Uang "

“Kerugiannya merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.

Dijelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023 dan tersangka ditetapkan pada 21 Januari 2026 setelah audit BPK menyatakan proyek tersebut qqtotal lost. Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Selain kerugian keuangan, proyek yang rusak parah juga berdampak pada lingkungan dengan mempersempit alur Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan berpotensi membahayakan warga. BPK merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Saat ini dua tersangka sedang diperiksa, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan) dan Pasal 3 sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB