Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANGSIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin (Taman Torjam) TA 2022 senilai Rp2,3 miliar. Tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perkim (inisial IS), mantan Kabid Dinas Perkim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (MD), dan Wakil Direktur CV KIS sebagai rekanan (FP).

Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Selasa (27/01). Proyek yang berlokasi di bantaran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dinyatakan gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.101.311.270.

Baca Juga :  SATGAS Penertiban Kawan Hutan (PKH) Gelar Rapat Koordinasi Hasil Investigasi Pasca Bencana Alam Sumut, Aceh dan Sumbar

“Kerugiannya merupakan nilai pembayaran bersih pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP K Sinaga dan Kanit Tipikor Iptu Andika Sembiring.

Dijelaskan, proses penyelidikan dimulai sejak 8 Mei 2023 dan tersangka ditetapkan pada 21 Januari 2026 setelah audit BPK menyatakan proyek tersebut qqtotal lost. Modus yang digunakan para tersangka adalah memanipulasi dokumen penawaran dalam proses tender, sehingga pelaksanaan tidak sesuai ketentuan.

Selain kerugian keuangan, proyek yang rusak parah juga berdampak pada lingkungan dengan mempersempit alur Sungai Batang Ayumi, meningkatkan sedimentasi, dan berpotensi membahayakan warga. BPK merekomendasikan agar bangunan tersebut dibongkar.

Baca Juga :  Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Saat ini dua tersangka sedang diperiksa, sementara satu orang lainnya belum memenuhi panggilan dan akan dilakukan pemanggilan ulang atau penjemputan paksa. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan) dan Pasal 3 sebagai pasal subsidair, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Berita Terbaru

Berita

Dinas SDABMBK Medan Jemput Bola Tangani Infrastruktur

Jumat, 7 Agu 2026 - 21:03 WIB