Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan, penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

‘Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Ali Rizza, Senin (1/12).

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

Dengan penahanan Ahmad Syarif, total 4 tersangka kini telah diamankan penyidik dalam kasus ini.

Tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan

Dari hasil penyidikan, Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada sub vendor yang tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp 4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.

Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB