Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menahan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Tersangka tersebut adalah Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan UKM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kasi Pidsus Kejari Medan, M Ali Rizza, didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma, mengatakan, penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan.

‘Penahanan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024,” ujar Ali Rizza, Senin (1/12).

Baca Juga :  Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Dengan penahanan Ahmad Syarif, total 4 tersangka kini telah diamankan penyidik dalam kasus ini.

Tiga tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan selaku Pengguna Anggaran (PA). MH, Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan. Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini menjabat Kadishub Medan

Dari hasil penyidikan, Ahmad Syarif diduga turut membantu ketiga tersangka tersebut, antara lain dengan melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan, mengarahkan kegiatan kepada pelaksana tertentu, serta membiarkan terjadinya pola pembayaran kepada sub vendor yang tidak sesuai mekanisme.

Baca Juga :  Penyidik Didesak Usut Pembangunan Ruang Kelas Baru Dua SMAN Disdik Sumut Senilai Rp1.182.632.943,08

Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp 4,85 miliar itu juga ditemukan masih memiliki sisa pembayaran yang tidak disalurkan secara layak kepada pihak yang berhak.

Perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:44 WIB