Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pensiunan dosen Universitras Darma Agung (UDA) berinisial ES, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1)

Usai ditetapkan tersangka, ES langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah usai pemeriksaan intensif terhadap ES. Sebelumnya, ES juga telah tiga kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Kepala Kejari Kota Pematangsiamtar, Erwin Purba, menagatakan karena ketidakhadiran tersebut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Antony Sinaga, " KPK Harus Periksa Mantan Pj Gubsu Agus Fathoni dan 4 Orang Lainnya Ungkap Pergeseran APBD Sumut "

“Dari hasil penyidikan, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, beralamat di Jalan Simbolon No 2, Kota Pematangsiantar, sehingga memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Erwin, Jumat (23/1).

Erwin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan Pasal 603 KUHP subsidair Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Segera Tetapkan Status mantan Bupati Deli Serdang Pada Dugaan Korupsi Proyek Citraland

“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, mencapai Rp1.059.446.957,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. ES ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB