Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pensiunan dosen Universitras Darma Agung (UDA) berinisial ES, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1)

Usai ditetapkan tersangka, ES langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah usai pemeriksaan intensif terhadap ES. Sebelumnya, ES juga telah tiga kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Kepala Kejari Kota Pematangsiamtar, Erwin Purba, menagatakan karena ketidakhadiran tersebut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, " Kita Tunggu Hasilnya Dari APH "

“Dari hasil penyidikan, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, beralamat di Jalan Simbolon No 2, Kota Pematangsiantar, sehingga memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Erwin, Jumat (23/1).

Erwin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan Pasal 603 KUHP subsidair Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  AMB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Patumbak II ke Kejati Deli Serdang

“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, mencapai Rp1.059.446.957,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. ES ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB