Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pensiunan dosen Universitras Darma Agung (UDA) berinisial ES, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1)

Usai ditetapkan tersangka, ES langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah usai pemeriksaan intensif terhadap ES. Sebelumnya, ES juga telah tiga kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Kepala Kejari Kota Pematangsiamtar, Erwin Purba, menagatakan karena ketidakhadiran tersebut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

“Dari hasil penyidikan, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, beralamat di Jalan Simbolon No 2, Kota Pematangsiantar, sehingga memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Erwin, Jumat (23/1).

Erwin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan Pasal 603 KUHP subsidair Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, mencapai Rp1.059.446.957,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. ES ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB