Kejari Siantar Tahan Pensiunan Dosen yang Menyewakan Lahan PTPN II, Kerugian Negara Rp1 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan pensiunan dosen Universitras Darma Agung (UDA) berinisial ES, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan penyewaan lahan milik negara (BUMN), Rabu (21/1)

Usai ditetapkan tersangka, ES langsung ditahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah usai pemeriksaan intensif terhadap ES. Sebelumnya, ES juga telah tiga kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Kepala Kejari Kota Pematangsiamtar, Erwin Purba, menagatakan karena ketidakhadiran tersebut, Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membawa ES dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Perintah Membawa, guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

“Dari hasil penyidikan, ES diduga menguasai dan menyewakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional II, beralamat di Jalan Simbolon No 2, Kota Pematangsiantar, sehingga memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara,” ujar Erwin, Jumat (23/1).

Erwin mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-318/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 21 Januari 2026. ES disangkakan Pasal 603 KUHP subsidair Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

“Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan Laporan Akuntan Independen tentang Perhitungan Kerugian Negara Nomor 00042/2.1349/AL/0287/VII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, mencapai Rp1.059.446.957,” katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-102/L.2.12/Fd.1/01/2026 tanggal 22 Januari 2026. ES ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Januari 2026 hingga 10 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Berita Terbaru

Daerah

Tambang di Pulo Padang Ditertibkan, Warga Minta Solusi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:08 WIB

Daerah

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:00 WIB