Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI,SUARASUMUTONLINE.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi, untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019-2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib mengatakan, tersangka WS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Hakim Hadirkan Eks. Kadisdik Sumut Asren Nasution

“Dua tersangka bendahara BOS belum dilakukan penahanan karena masih memiliki balita berusia sekitar 12 bulan. Adapun tersangka FS telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan MEJ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya, Senin (22/12).

Dhimas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.

Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.

Baca Juga :  Vonis Mantan Bendahara PUPR Nisel Diperberat Jadi Empat Tahun dalam Kasus Korupsi ABL Rp1,4 Miliar

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp513.130.240.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dhimas.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB