Polisi Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Swasta di Tebing Tinggi

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI,SUARASUMUTONLINE.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebing Tinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebing Tinggi, untuk tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial WS selaku Kepala Sekolah SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai Bendahara BOS tahun 2019-2020, NS Bendahara BOS tahun 2021, MEJ selaku penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kanit Tipikor Polres Tebing Tinggi Ipda Dhimas Abie Thoyib mengatakan, tersangka WS telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II Tebing Tinggi.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

“Dua tersangka bendahara BOS belum dilakukan penahanan karena masih memiliki balita berusia sekitar 12 bulan. Adapun tersangka FS telah dipanggil sebagai tersangka, sedangkan MEJ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” katanya, Senin (22/12).

Dhimas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi setelah dana BOS tahun ajaran 2019, 2020, dan 2021 masuk ke rekening sekolah dan ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara BOS.

Atas perintah lisan Ketua Yayasan, dilakukan pemotongan dana BOS sebesar Rp50.000 per siswa yang kemudian diberikan kepada Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi.

Selain itu, kepala sekolah diduga membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS tanpa disertai bukti pembelian. Sementara CV Khalisa Perkasa selaku penyedia barang dan jasa tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ, melainkan hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang yang dibuat atas nama perusahaan tersebut.

Baca Juga :  JPN, " Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP389/PW02/5.1/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp513.130.240.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Dhimas.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Daerah

Wawako Tanjungbalai Terima Audiensi Forwakum

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB