JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma dugaan praktik curang dalam proses tender proyek pemerintah kembali menyeruah ditubuh di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan, jalan AH Nasution Medan. Baru saja direnovasi namun sudah terdapat kerusakan di sejumlah ruangan.

Jaringan Pemuda Nusantra (JPN) menyoroti Renovasi Gedung ini yang di buat tahun 2022-2023 dengan menggunakan anggaran mencapai Rp. 2.6 Miliar.

Pengerjaan renovasi diduga dikerjakan secara asal asalan dan terindikasi dugaan korupsi. Sejumlah ruangan digedung bekas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota medan terlihat sudah mulai rusak. Bahkan, langit langit yang ada pada ruangan juga sudah kopak kapik.

Parahnya, setiap kali hujan turun, di beberapa ruangan akan kebanjiran dan bocor. Bahkan cat dinding nya pun telah terkelupas. Akibatnya, tiap kali masuk ke gedung milik pemerintah kota Medan ini, aroma tak sedap keluar dari dinding yang cat nya terkelupas dan berjamur.

Disamping itu, dugaan kecurangan juga terlihat pada saat tender proyek dilaksnakan. Dimana, hanya ada satu kontraktor yang melakukan penawaran dari puluhan peserta yang mendaftar.

Baca Juga :  PERMAK Kembali Demo Kejati Sumut Desak Tangkap Mantan Pj Bupati Langkat Kasus Smartboard

Pengerjaan renovasi gedung ini dilaksanakan
Oleh CV. PK, yang beralamat di Kabupaten Langkat. Dugaan nya terjadi kongkalikong antara pihak dinas dan pemborong.

” Kongkalikong ini terjadi pada saat tender dilakukan, dengan penunjukan langsung untuk mengerjakan proyek renovasi tersebut. Akibatnya, pekerjaan tidak maksimal dan rusak parah meski masih terhitung baru. Kalau benar proyek Renovasi Gedung Kantor Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan sudah bermasalah dan Kopak Kapik, itu jelas melanggar aturan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” Ujar Maruli Harahap, Ketua Jaringan Pemuda Nusantara (JPN) Jumat (6/2).

Tentu hal ini, menurut nya akan menjadi bola panas apabila tidak ditindak lanjuti secara serius, karena berdampak mencederai kepemimpinan Rico Waas (Walikota Medan).

“Kita sama-sama taulah bagaimana pak wali hari ini memulai gerakan meritokrasi di tubuh pemerintahannya, agar tercipta pemerintahan yang baik. Jangan sampai atasan menghabiskan tenaga nya untuk membangun kota tetapi hal seperti ini justru membuat usaha nya sia-sia”. ujar Maruli Harahap.

Jaringan Pemuda Nusantara (JPN) dalam permasalahan ini mengambil langkah serius untuk melaporkan dugaan tersebut berdasarkan bukti-bukti temuan yang sudah dikumpulkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan proses penyelidikan.

Baca Juga :  Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

” Selain itu JPN juga meminta lembaga-lembaga independen terkait seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terkait dugaan “Skandal” Korupsi yang terdapat pada proyek pengerjaan Renovasi Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang Kota Medan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan korupsi Renovasi Gedung yang terjadi di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan tersebut hingga tuntas. Dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Pengusutan perkara ini bukan semata persoalan hukum, tetapi juga ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

” Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Organisasi ini memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus kepada masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial, ” harapnya.

Saat Kepala Dinas Perkim Ciptakaru Jhon Lase dikonfirmasi mengenai hal ini enggan memberi jawaban. Berulang kali pesan singkat WhatshAap dikirim ke Jhon Lase tidak dibalas.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru