Kejari Medan Tahan Mantan Camat Polonia

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia tahun anggaran 2024.

Selain Irfan selaku pengguna anggaran, Khairul Aminsyah Lubis sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi selaku tenaga honorer juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Irfan kini ditahan tim penyidik Kejari Medan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, sedangkan Ita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (12/11).

Sementara Khairul belum ditahan karena mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa pemberitahuan yang jelas. Saat ini, jaksa baru menahan dua tersangka.

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, dalam keterangan pers yang diterima Mistar, Kamis (13/11).

“Benar, tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara korupsi belanja BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya kami tahan, yakni Irfan Assardi Siregar ditahan di Rutan Medan, sementara Ita Ratna Dewi ditahan di Rutan Perempuan,” katanya.

Untuk Khairul, Dapot menjelaskan, akan dilakukan pemanggilan kedua secara sah dan patut untuk diperiksa sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka Khairul. Apabila yang bersangkutan tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan pihaknya menahan para tersangka karena telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi ini.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, " KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, "

“Berdasarkan hasil penyidikan, Irfan Assardi Siregar dan Khairul Aminsyah Lubis diduga mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk pengangkut sampah tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan senilai Rp332 juta dari total pagu anggaran yang diduga mencapai Rp1 miliar,” tuturnya.

Rizza menambahkan, pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya.

Rizza menyebut, tim penyidik masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB