Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani (SS), yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, diisukan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022-2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Berdasarkan isu yang beredar, SS diperiksa di Kejatisu atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Isu menyebutkan SS telah diperiksa Kejatisu sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Januari 2026.

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Dugaan penyalahgunaan mencakup pemalsuan dan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BRT, termasuk belanja tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, transportasi, jasa tenaga pelayan umum, belanja natura, belanja bimbingan teknis, dan perjalanan dinas, selama periode 2022-2024.

Kabar lain menyebutkan, Kejatisu dikabarkan mendelegasikan pemeriksaan SS kepada tim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyatakan belum ada pemeriksaan yang dilakukan di Kejari Dairi dan pihaknya tidak memiliki informasi terkait pemanggilan tersebut.

Baca Juga :  Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun

“Mohon maaf, Kejari Dairi tidak berwenang memberikan informasi terkait itu. Harus langsung dari Kejati. Dan kami sendiri juga tidak mengetahui terkait pemanggilan itu. Jadi belum ada pemeriksaan dilakukan Kejari Dairi,” tulis Gerry.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait isu pemeriksaan ini, SS belum memberikan respons meski pesan sudah dibaca.

Sementara itu Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH yang dihubungi via pesan WhatsApp belum membalas wa yang terkirim hingga berita ini di tayangkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Kamis, 17 September 2026 - 10:08 WIB

Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB