Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ketua DPRD Kabupaten Dairi, Sabam Sibarani (SS), yang juga menjabat Ketua DPD II Partai Golkar Dairi, diisukan sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Belanja Rumah Tangga (BRT) tahun anggaran 2022-2024 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Berdasarkan isu yang beredar, SS diperiksa di Kejatisu atas pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, termasuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Isu menyebutkan SS telah diperiksa Kejatisu sebanyak tiga kali, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada Januari 2026.

Baca Juga :  Bayar Rp119,8 Miliar dan US$2,9 Juta, Adlin Lis Segera Bebas Bersyarat

Dugaan penyalahgunaan mencakup pemalsuan dan penyimpangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan BRT, termasuk belanja tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan perumahan, transportasi, jasa tenaga pelayan umum, belanja natura, belanja bimbingan teknis, dan perjalanan dinas, selama periode 2022-2024.

Kabar lain menyebutkan, Kejatisu dikabarkan mendelegasikan pemeriksaan SS kepada tim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, menyatakan belum ada pemeriksaan yang dilakukan di Kejari Dairi dan pihaknya tidak memiliki informasi terkait pemanggilan tersebut.

Baca Juga :  Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

“Mohon maaf, Kejari Dairi tidak berwenang memberikan informasi terkait itu. Harus langsung dari Kejati. Dan kami sendiri juga tidak mengetahui terkait pemanggilan itu. Jadi belum ada pemeriksaan dilakukan Kejari Dairi,” tulis Gerry.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait isu pemeriksaan ini, SS belum memberikan respons meski pesan sudah dibaca.

Sementara itu Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH yang dihubungi via pesan WhatsApp belum membalas wa yang terkirim hingga berita ini di tayangkan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru