Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan telah melakukan tindak pidana kejahatan sistem pendidikan nasional sesuai dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 subsider pasal 93 undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi seorang Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) berinisial KWS dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, pada (10/09/2025) lalu.

KWS Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) dilaporkan Hot Parulian Simanjuntak ( Pelapor ) yang merupakan seorang pendeta yang juga bertugas di Gereja Methodist Indonesia (GMI).

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 1524 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 19 September 2025 menyebutkan KWS yang sejak bulan Juni Tahun 2017 menjadi Bishop Gereja Methodist Indonesia (GMI) sesuai dengan surat keputusan pimpinan gereja Methodist Indonesia wilayah-I tahun. 2017 hingga saat ini.

Namun selama ini KWS (terlapor) menggunakan gelar yang dicantumkan pada nama KWS yaitu M.Pd (Magister Pendidikan) yang diketahui berasal dari sebuah universitas negeri yang ada di kota Medan.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan

“KWS memang benar telah menyelesaikan seluruh mata kuliah dan telah lulus ujian tesis sesuai dengan nomor : 1159 / UN.33.10 / KM / 206 Tanggal 4 Agustus 2025. Namun karena KWS tidak melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pengajuan Yudisium penerbitan ijazah maupun pelaksanaan wisuda ke bagian akademik BAK universitas tersebut dan sesuai pangkalan data pendidikan tinggi,” beber Hot Parulian Simanjuntak kepada awak media saat menggelar konferensi pers pada Kamis (23/10)

Dia (KWS) diduga menggunakan gelar MPd sejak Tahun 2005. Dan sebagai Bishop sejak Tahun 2017 hingga Tahun ini – 2025 namun tidak dapat menunjukkan Ijazah aslinya (M.Pd) hal tersebut yang menjadi dasar dirinya dilaporkan ke pihak yang berwajib Polda Sumatera Utara dugaan penipuan menggunakan Sarjana MPd palsunya yang fiktif sebagai pelengkap administrasi dan dokumen lainnya hingga saat ini dirinya ( KWS ) di Gereja Methodist Wilayah 1 memegang status sebagai jabatan Pucuk Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI).

Baca Juga :  Suap di Dinas PUPR Sumut, Terungkap di Persidangan, Yang Melakukan Penyuapan Bukan Hanya PT DNG, PT Ayu Septa Perdana

Menggunakan gelar M.Pd tanpa memiliki ijazah yang sah dapat melanggar beberapa pasal, seperti:

– Pasal 263 KUHP : Pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun.

– Pasal 378 KUHP : Penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 Tahun.

Pelaporan KWS ke pihak Kepolisian karena KWS yang merupakan Bishop gereja Methodist Indonesia (GMI) telah mengangkat dirinya sebagai Pucuk Pimpinan Gereja Methodist Indonesia dengan menggunakan gelar S2 nya yang sebelumnya tidak pernah diperolehnya di salah satu universitas negeri yang ada di kota Medan tersebut. Sehingga Hot Parulian Simanjuntak selaku pendeta gereja Methodist Indonesia (GMI) merasa keberatan dan akhirnya membuat laporan polisi. Dengan dasar tersebut dirinya (KWS) di laporkan ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri.

Meminta Kapolda Sumatera Utara untuk segera menangkap dan menghukum KWS bila terbukti melanggar aturan perundangan undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, tegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Penulis : Dt.Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025
Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo
Prof OK Saidin Sebut Penyadapan Ilegal Bentuk Pengkhianatan Dari Dalam
EMPAT JENDERAL SUDAH DI TETAPKAN JADI TERSANGKA PENYADAPAN
Tersangka Penyerangan PT Belawan Indah Ditahan, Darmawan Yusuf: Tidak Ada yang Kebal Hukum!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:02 WIB

Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Di Hentikan

Jumat, 6 November 2026 - 15:16 WIB

Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta

Jumat, 6 November 2026 - 15:11 WIB

Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 November 2026 - 15:02 WIB

Kejari Pematangsiantar Periksa Pengadaan Komputer Dinkes 2025

Jumat, 6 November 2026 - 14:59 WIB

Sidang Korupsi PNBP KSOP Belawan, Saksi Sebut Pembayaran Jasa Kapal ke Pelindo

Berita Terbaru

Medan

Pemko Medan Kejar Kembali Penghargaan Adipura

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:19 WIB