Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Plt Camat Medan Polonia Rangga Kartika Sakti bersama 4 anak buahnya menjadi saksi perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama Khairul Anwar Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana ( Kasi Sarpras) sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus tenaga honorer.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU)Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan menghadirkan 5 saksi itu dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin

Kelima saksi tersebut,
1. Suwandy
2. Rispe Masni Taruli Samosir
3. Rangga Kartika sakti
4. Novirani Riana
5. Kindy Kurniawan Berita Lokal

Kindi Kurniawan selaku Bendahara Camat mengakui faktur atau dokumen pemakaian BBM bagi para sopir tidak dilakukan verifikasi secara akurat

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis diatas kertas tanpa diverifikasi dan ditukar dengan uang,” katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menyakini ketiga terdakwa terlibat penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran 2024, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

JPU menyebutkan terdakwa Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM tersebut.

Ia juga didakwa menerima uang yang telah dipotong dari pencairan dana BBM oleh terdakwa Ita Ratna Dewi, tidak menyalurkan anggaran secara tepat waktu, serta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Sementara itu, terdakwa Khairul Anwar Lubis berperan menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas seperti truk kebersihan, mobil patroli, dan becak motor. Namun, distribusi dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Baca Juga :  Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Saat proses verifikasi, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB