Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Plt Camat Medan Polonia Rangga Kartika Sakti bersama 4 anak buahnya menjadi saksi perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama Khairul Anwar Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana ( Kasi Sarpras) sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus tenaga honorer.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU)Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan menghadirkan 5 saksi itu dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin

Kelima saksi tersebut,
1. Suwandy
2. Rispe Masni Taruli Samosir
3. Rangga Kartika sakti
4. Novirani Riana
5. Kindy Kurniawan Berita Lokal

Kindi Kurniawan selaku Bendahara Camat mengakui faktur atau dokumen pemakaian BBM bagi para sopir tidak dilakukan verifikasi secara akurat

Baca Juga :  Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis diatas kertas tanpa diverifikasi dan ditukar dengan uang,” katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menyakini ketiga terdakwa terlibat penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran 2024, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

JPU menyebutkan terdakwa Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM tersebut.

Ia juga didakwa menerima uang yang telah dipotong dari pencairan dana BBM oleh terdakwa Ita Ratna Dewi, tidak menyalurkan anggaran secara tepat waktu, serta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Sementara itu, terdakwa Khairul Anwar Lubis berperan menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas seperti truk kebersihan, mobil patroli, dan becak motor. Namun, distribusi dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Baca Juga :  HMI Cabang Medan Meminta Kejatisu Segera Tetapkan Salomo Pardede Jadi Tersangka dugaan Pemerasan

Saat proses verifikasi, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru