Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Plt Camat Medan Polonia Rangga Kartika Sakti bersama 4 anak buahnya menjadi saksi perkara korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar bersama Khairul Anwar Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana ( Kasi Sarpras) sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus tenaga honorer.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU)Julita Purba dan Fauzan Irgi Hasibuan menghadirkan 5 saksi itu dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin

Kelima saksi tersebut,
1. Suwandy
2. Rispe Masni Taruli Samosir
3. Rangga Kartika sakti
4. Novirani Riana
5. Kindy Kurniawan Berita Lokal

Kindi Kurniawan selaku Bendahara Camat mengakui faktur atau dokumen pemakaian BBM bagi para sopir tidak dilakukan verifikasi secara akurat

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

“Pemakaian BBM oleh sopir hanya ditulis diatas kertas tanpa diverifikasi dan ditukar dengan uang,” katanya

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menyakini ketiga terdakwa terlibat penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran 2024, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332.208.360.

JPU menyebutkan terdakwa Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM tersebut.

Ia juga didakwa menerima uang yang telah dipotong dari pencairan dana BBM oleh terdakwa Ita Ratna Dewi, tidak menyalurkan anggaran secara tepat waktu, serta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Sementara itu, terdakwa Khairul Anwar Lubis berperan menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas seperti truk kebersihan, mobil patroli, dan becak motor. Namun, distribusi dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.

Baca Juga :  Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

Saat proses verifikasi, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB