Eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan diperiksa KPK

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Penjabat (Pj) Sekdaprov Sumut, MA Effendy Pohan, Selasa (22/7).

Pemeriksaan itu terkait kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan Effendy Pohan, yang juga  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut itu.

“”Iya benar, diperiksa di gedung KPK,” kata Budi Prasetyo, menjawab konfirmasi wartawan , Selasa(22/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedang berlangsung hari ini 22 Juli 2025 dalam kapasitas Effendy Pohan sebagai saksi.
Adapun Effendy Pohan diketahui sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut sewaktu Topan Ginting menjabat Kadis PUPR Sumut.

Baca Juga :  Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, " Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK"

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp49,9 Miliar Disdik Langkat Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Akan Panggil Faisal Hasrimi Jika di Temukan Relevansi Hasil Penyidikan

KPK menyita Rp 231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20% dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp 231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp 46 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, ” Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK”
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M
Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut
4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “
DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM
Kasus Dugaan Korupsi PUPR Sumut Menjerat Rektor USU, Arif T, ” KPK RI Sedang Jalankan Strategi Makan Pinggir bermuara Ke Pusat, “
Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU
Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Seputar Dugaan Korupsi Kadis PUPR Sumut, Arif Tampubolon, ” Rektor USU Harus Berjiwa Besar, Datang, Hadiri Panggilan KPK”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village Madina Rp 9,4 M

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:55 WIB

4 (Empat) Anggota DPRD kota Medan Dipanggil  Kejatisu, BK DPRD KOTA MEDAN, ” Kita Tunggu Hasilnya Dari APH “

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:44 WIB

DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

Berita Terbaru