Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.IF – Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Piatur Sihotang dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Piatur dituntut dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 776 juta lebih.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/2).

Selain itu, terdakwa juga dibebani uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa mengatakan apabila dalam waktu satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Baca Juga :  Eks Kapolres Tapsel Ungkap Utang Budi ke Kirun di Sidang Suap Topan Ginting

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU Asor.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengungkapkan adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak adanya itikad untuk memulihkan kerugian negara.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan sedangkan hal yang meringankan, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Cipto Nababan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

Sebelumnya, dalam dakwaan, Piatur Sihotang selaku kepala desa pada Tahun Anggaran 2018-2021 menguasai secara penuh pengelolaan keuangan Desa Hariara Pohan. Penarikan dana dari rekening kas desa dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa hanya berperan dalam aspek administratif. Sedangkan kendali atas penggunaan dana desa sepenuhnya berada di tangan terdakwa.

Perbuatan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yyang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02, akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti sah.

Menurut Jaksa, anggaran dana desa tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru