MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng),” ucap jaksa Ujang Suryana saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin (11/5).
Lebih lanjut, jaksa mengatakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2020 hingga 2024. Jaksa sebut terdakwa memperkaya diri sendiri selama 4 tahun lamanya.
“Bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran desa tidak gunakan pada semestinya
Lebih lanjut, jaksa sebut terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000
“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.938.000.000 lebih” ungkap jaksa.
Usai mendengar dakwaan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.
Penulis : Yuli









