Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng),” ucap jaksa Ujang Suryana saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin (11/5).

Baca Juga :  Polres Serdang Bedagai mediasi  PT Wira Pradana Mukti dengan Pihak Penggarap Masalah Lahan Sei Nagalawan

Lebih lanjut, jaksa mengatakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2020 hingga 2024. Jaksa sebut terdakwa memperkaya diri sendiri selama 4 tahun lamanya.

“Bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran desa tidak gunakan pada semestinya

Lebih lanjut, jaksa sebut terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000

Baca Juga :  Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.938.000.000 lebih” ungkap jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Respon Klaim Influencer Ditawari Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla
Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar
BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher
Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus
Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Petugas ‘Nakal’, Pajak Tak Sesuai? Lapor Lewat Medan Smart Tax!
PW GHARIS Sumut Desak Kejatisu Audit Bupati Deli Serdang Terkait Pergeseran Anggaran Senilai Rp 503 Miliar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:07 WIB

Polda Sumut Respon Klaim Influencer Ditawari Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Sidang KSOP Belawan, Saksi dari Pelindo Tegaskan Penerimaan Jasa Pelabuan Telah Dibayar

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:36 WIB

BREAKING: Bentrok Dua Kelompok Pemuda di Tanjung Morawa Pecah, Satu Orang Diduga Kena Tembak di Leher

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Diduga Tak Kantongi PBG, Proyek Ground Breaking Block Petisah Jalan Terus

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Diduga Tidak Memiliki PBG, Bangunan Ini Telah Berdiri di Tengah Sawah Produktif Selama 2 Tahun

Berita Terbaru

Opini

Ketika Viral Mengalahkan Kebenaran

Selasa, 20 Okt 2026 - 18:44 WIB