Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, didakwa melakukan korupsi dana desa sebesar 2,9 miliar. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa ketika menjabat sebagai kepala desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng),” ucap jaksa Ujang Suryana saat membacakan dakwaan di persidangan, Senin (11/5).

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Lebih lanjut, jaksa mengatakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terdakwa pada tahun 2020 hingga 2024. Jaksa sebut terdakwa memperkaya diri sendiri selama 4 tahun lamanya.

“Bermula pada Januari tahun 2020 hingga Desember 2024. Anggaran desa tidak gunakan pada semestinya

Lebih lanjut, jaksa sebut terjadi dugaan penyimpangan anggaran selama empat tahun, dengan indikasi kuat adanya manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Jaksa mengatakan, atas perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian berkisar Rp 2.938.000.000

Baca Juga :  Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 2.938.000.000 lebih” ungkap jaksa.

Usai mendengar dakwaan dari jaksa, Majelis Hakim diketuai Yusafrihardi Girsang menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut
Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:53 WIB

Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:50 WIB

Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB

Eks Kades di Tapteng Didakwa Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Berita Terbaru

Daerah

Didemo Mahasiswa, Ketua PN Sibuhuan Mendadak Sakit

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:55 WIB