Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman, terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menjadi 4 tahun penjara. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Vinta Insani (RSVI).
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim diketuai Dr Longser Sormin, dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.

Baca Juga :  Elfenda Ananda, "Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat" 

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kejari Belawan Terima Pelimpahan Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli retribusi parkir tersebut terjadi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB