Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman, terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang menjadi 4 tahun penjara. Terpidana kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Vinta Insani (RSVI).
Berdasarkan putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap hakim diketuai Dr Longser Sormin, dilansir dari Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/4).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda sejumlah Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, bila tidak mencukupi diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.

Baca Juga :  Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

Majelis hakim tingkat banding menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut, Sarat Kejanggalan, Periksa Semua Yang Terkait

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, putusan PT Medan dinilai mendekati tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar yang sebelumnya menuntut Julham dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus pungli retribusi parkir tersebut terjadi di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam periode Mei hingga Juli 2024 dengan total nilai mencapai Rp48,6 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru