PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) di Kantor Camat Medan Polonia, dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer.

Dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melakukan korupsi secara bersama-sama senilai Rp332,2 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Tahan 2 Orang Rekaman Dalam Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi

“Dakwaan alternatif kesatu, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (2/3).

Dakwaan alternatif kedua, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Jaksa menyebut, Irfan dan Khairul diduga telah mengeluarkan anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tidak sesuai ketentuan. Sehingga, merugikan keuangan negara sebesar Rp332 juta dari total pagu anggaran mencapai Rp1 miliar.

“Pembelian BBM tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada Khairul dan Ita untuk menyampaikan perlawanan pada sidang berikutnya, Jumat (6/3). Sementara Irfan tidak mengajukan perlawanan, sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Senin, 27 April 2026 - 21:02 WIB

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:03 WIB