MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.
Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain NER, keponakan Walikota Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Diskominfo Tebing Tinggi. Kemudian, seorang perempuan berinisial HA yang berstatus sebagai PT Whiz Digital Berjaya yang berkantor di Kota Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.
“Iya benar, setelah memenuhi dua alat bukti yang sah. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Saat dsinggung terkait status Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Ghazali Rahman dan beberapa orang lainnya. Perwira menengah polri itu mengatakan status Ghazali Rahman masih sebagai saksi, pihaknya juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya.
“Untuk status Kadis Kominfonya masih sebagai saksi. Kita juga masih dalam tahap pendalaman kasus ini,” kata Ferry.
Diketahui, sejak Jumat (17/4), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Medan yang diduga kuat berkaitan erat dengan kasus ini. Salah satunya, kantor PT Whiz Digital Berjaya yang terletak di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Setelah dari kantor PT Whiz Digital Berjaya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Erdian di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Kota.
Penulis : Yuli









