Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial E (19) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap korban berinisial S yang baru menginjak usia 13 tahun.

Peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan ini menyeret perhatian publik lantaran terduga pelaku diketahui merupakan anak dari Kepala Dusun VIII Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pihak keluarga korban bergerak sigap dengan membawa langsung terduga pelaku ke Polrestabes Medan untuk diproses secara hukum. Sejak tanggal 02 April 2026, E telah resmi diamankan dan ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat. Muncul himbauan tegas agar para orang tua dan warga sekitar lebih memperketat pengawasan dan bersama-sama menjaga anak-anak dari ancaman predator anak. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah lingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Tak Terima Dilaporkan, Suparnaji Lapor Balik Ke Polresta DS Tuding BS Lakukan Laporan Palsu di Polsek Pagar Merbau

Di sisi lain, apresiasi besar mengalir untuk jajaran kepolisian. Ucapan terima kasih ditujukan khusus kepada Kapolrestabes Medan atas respon cepat dan profesionalitas personelnya dalam menangani laporan ini. Penanganan yang tanggap dan tanpa hambatan ini dinilai memberikan rasa keadilan serta kepercayaan bagi masyarakat yang sedang mencari perlindungan hukum.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan di Polrestabes Medan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku.

 

Penulis : Karim

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi
Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek
Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita
Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi
Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa
Sengit… Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg
Bandar Ekstasi-Vape Narkoba di Deli Serdang Ditangkap, 3 Mobil Mewah Disita
Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Pungli Retribusi Air Panas Sidebuk Debuk Berastagi Ditangkap Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 12:39 WIB

Mahasiswa UINSU Dianiaya di Kampus, Pelipis Mata Robek

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:49 WIB

Jaringan Sabu Asahan Dibongkar: Koordinator “Lukman” Ditangkap Tim AKP Ivan Sitompul, Barang Bukti Lengkap Disita

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55 WIB

Brimob Sumut Tangkap Komplotan Maling Besi Yang Tantang Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:54 WIB

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Berita Terbaru

Berita

Per Juli 2026, 1,7 Juta KK di Sumut Terima Bantuan Pangan

Senin, 15 Jun 2026 - 12:46 WIB

Hukum

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Senin, 15 Jun 2026 - 12:43 WIB