MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan PPK Satker BBPJN Sumut, Heliyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Heliyanto harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lamanya atas kasus korupsi jalan di Sumut.
Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.
“Iya sudan inkrah,” ucap Soniady kepada saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).
Sebelumnya diberitakan, mantan PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Heliyanto juga harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Mardison, diruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4).
Tidak hanya hukuman badan, Heliyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.
Kemudian, barang bukti penyitaan dari JPU KPK terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000 yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.
Menurut hakim, Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Pasal 18 tamabahan
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim.
Penulis : Yuli









