Putusan Penjara 5 Tahun Eks PPK Satker BBPJN Sumut Kasus Korupsi Jalan Inkrah

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap mantan PPK Satker BBPJN Sumut, Heliyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Heliyanto harus menjalani hukuman penjara 5 tahun lamanya atas kasus korupsi jalan di Sumut.

Putusan Inkrah tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Medan Soniady Drajat Sadarisman.

“Iya sudan inkrah,” ucap Soniady kepada saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Sebelumnya diberitakan, mantan PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus korupsi jalan di Sumut. Selain itu, Heliyanto juga harus membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heliyanto dengan pidana 5 tahun penjara,” ucap majelis hakim diketuai Mardison, diruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/4).

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Tidak hanya hukuman badan, Heliyanto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta kekayaan disita, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun.

Kemudian, barang bukti penyitaan dari JPU KPK terhadap uang-uang yang diterima melalui stafnya. Penyitaan sebesar Rp197.600.000 yang mana diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa.

Menurut hakim, Heliyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Pasal 18 tamabahan

Baca Juga :  FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni merugikan masyarakat dan pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ucap hakim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru