Terdakwa Korupsi MFF Rp1 Miliar Jalani Sidang Perdana di PN Medan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 senilai Rp1 miliar mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (16/4).

Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan, Benny Iskandar Nasution (BIN), selaku pengguna anggaran.

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES). Saat kegiatan MFF berlangsung, ia menjabat sebagai Sekretaris Diskop Perindag Medan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga :  Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

Kemudian, Kepala Bidang Usaha UKM Diskop UKM Perindag Medan, Anwar Syarif (AS), yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani (MH).

“Sidang perdana keempat tersangka dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar pada Kamis, 16 April 2026,” kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, Rabu (15/4).

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Kartika pada pukul 10.00 WIB.

Soni menjelaskan, persidangan keempat terdakwa akan dipimpin oleh Sulhanuddin sebagai ketua majelis hakim, didampingi Khamozaro Waruwu dan Fiktor Panjaitan masing-masing sebagai hakim anggota.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB