Dugaan Ijazah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Palsu, Akademi YPK Medan Buka Suara

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan ijazah palsu ketidaksesuaian data pendidikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, mencuat setelah pihak Akademi YPK Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan Diploma III (D-3).

Keterangan tersebut disampaikan staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (1/4). Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode 1987 hingga 1991.

“Data penerima ijazah masih lengkap di sini. Namun atas nama yang bersangkutan tidak ada. Secara administrasi, dari tahun 1987 sampai 1991, nama tersebut tidak terdaftar,” ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya terbuka untuk melakukan penelusuran ulang apabila terdapat salinan ijazah yang dapat diverifikasi lebih lanjut. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan tanda terima ijazah atas nama yang dimaksud.

Baca Juga :  Isu Penangkapan Kajari Deli Serdang Dibantah, Kejati Sumut Tegaskan Hanya Dipanggil Kejagung

Ia juga menegaskan bahwa pada masa itu Akademi YPK Medan hanya memiliki satu program studi, yakni Akuntansi jenjang D-3.

“Akademi YPK hanya memiliki satu jurusan, yaitu Akuntansi D-3,” katanya.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan terkait riwayat pendidikan Chairil Mukmin Tambunan, khususnya dasar perolehan ijazah D-3 yang digunakan untuk melanjutkan ke jenjang Strata 1 (S-1).

Berdasarkan Daftar Riwayat Hidup yang diperoleh, Chairil Mukmin Tambunan tercatat menempuh pendidikan D-3 di YPK Medan pada 1987 hingga 1991.

Sebelumnya, ijazah S-1 Sarjana Ekonomi milik Chairil yang disebut lulus pada 19 Oktober 2002 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Teladan Medan juga dilaporkan tidak ditemukan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Baca Juga :  Seleksi OSN Diperketat dan Lebih Transparansi

Selain itu, legalisasi ijazah tersebut tercatat dilakukan pada 11 September 2008, setelah institusi tersebut diduga sudah tidak lagi beroperasi. Pada 14 Juli 2008, STIE Teladan Medan diketahui telah bertransformasi menjadi Universitas Setia Budi Mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, Chairil Mukmin Tambunan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan seluler pada Kamis (2/4) belum mendapat respons meski pesan WhatsApp terkirim, bahkan sempat membalas telpon namun begitu di telpon kembali tidak direspon.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut
Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba
Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka
Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN
Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”
Blackout selesai, Penderitaan warga Medan Baru Dimulai; Tirtanadi Lempar Alasan : “Turbulensi Pipa”
Pemprop Sumut Gelontorkan Rp 7,7 M Buat Gedung Pelatihan BLK Simalungun, Tender Sudah Ramai
MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Ha di Asahan; Lahan Harusnya Kembali Jadi Hutan Negara
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WIB

Polisi Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, 4 Orang Positif Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 20:11 WIB

Sindikat Pemalsu Data Elektronik Dibongkar di Tanjungbalai, 16 orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Senin, 25 Mei 2026 - 15:28 WIB

Blackout Sumbagut, Lailatul Badri : ” PLN Harus Beri Kompensasi untuk Warga”

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB