Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDSN, SUARASUMUTONLINE.ID- Tangis May Chantika, istri salah satu tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Rino Tasri, pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

May tak kuasa menahan tangis setelah suaminya, yang bekerja sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah, ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.

“Saya istri Rino Tasri. Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat berorasi di Kantor Kejati Sumut bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4).

Baca Juga :  RCW Desak Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan Kasus Dana Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Medan ke Penyidikan

Di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang didampingi Monang Sitohang, May memohon agar suaminya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan saya ditinggalkan karena suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, tolong tindak lanjuti kasus ini dan bebaskan mereka,” tuturnya sambil menangis.

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

May juga mempertanyakan langkah kejaksaan yang baru menetapkan Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M sebagai tersangka, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak tiga bulan lalu.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” ujarnya dengan suara lirih.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru