Istri Tersangka Korupsi BOS di Sunggal Menangis, Minta Suami Dibebaskan dari Rutan

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDSN, SUARASUMUTONLINE.ID- Tangis May Chantika, istri salah satu tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Rino Tasri, pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

May tak kuasa menahan tangis setelah suaminya, yang bekerja sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah, ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.

“Saya istri Rino Tasri. Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat berorasi di Kantor Kejati Sumut bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4).

Baca Juga :  Gelar Aksi di KPK, Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) Desak Periksa Sejumlah Pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan

Di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang didampingi Monang Sitohang, May memohon agar suaminya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan saya ditinggalkan karena suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, tolong tindak lanjuti kasus ini dan bebaskan mereka,” tuturnya sambil menangis.

Baca Juga :  Jaksa Tahan Konsultan Pengawas Proyek Dinkes Nias Barat Senilai Rp1.198 Miliar

May juga mempertanyakan langkah kejaksaan yang baru menetapkan Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M sebagai tersangka, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak tiga bulan lalu.

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” ujarnya dengan suara lirih.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB