Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, SUARASUMUTONLINE.ID – Tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Erdian dan Heny dari PT Whiz Digital Berjaya, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Kanit I Marbintang melakukan penggeledahan secara menyeluruh di ruang Kantor Dinas Kominfo dan menyita 7 dokumen serta alat komunikasi, di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4) malam.

Dirkrimsus Polda Sumut berjumlah 9 orang dipimpin langsung Kanit I bersama surat perintah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pasca OTT dan mengamankan pegawai Diskominfo SSTP (Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik) Nur Erdian beserta seorang pihak swasta Henny Afrianti yang merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya, pada Rabu (15/4).

Baca Juga :  Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Terkait hal ini, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan menyeluruh yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut di kantor Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.

“Pengeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” ungkap Ghazali usai penggeledahan di hadapan  awak media lainnya, Kamis (16/4) malam.

Baca Juga :  Narkoba dan Perjudian Marak di Langkat, PERMADA Gelar Aksi Damai Minta DPRD , RDP dan Panggil Kapolres Langkat

Dijelaskannya, ada sekitar 8 atau 9 petugas Dirkrimsus Polda Sumut yang datang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kanit I, bapak Marbintang.

“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” tegasnya.

Terkait OTT-nya, Kadis Kominfo tidak mengetahui pasti di mana. “Saya tidak melihat detailnya, di mana di surat itu hanya menyebutkan nama. Hanya disebutkan bahwasannya tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru