Polda Sumut Geledah Kantor Diskominfo Tebing Tinggi, Sita 7 Dokumen

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBINGTINGGI, SUARASUMUTONLINE.ID – Tindak lanjut atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Erdian dan Heny dari PT Whiz Digital Berjaya, Dirkrimsus Polda Sumut melalui Kanit I Marbintang melakukan penggeledahan secara menyeluruh di ruang Kantor Dinas Kominfo dan menyita 7 dokumen serta alat komunikasi, di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4) malam.

Dirkrimsus Polda Sumut berjumlah 9 orang dipimpin langsung Kanit I bersama surat perintah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pasca OTT dan mengamankan pegawai Diskominfo SSTP (Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik) Nur Erdian beserta seorang pihak swasta Henny Afrianti yang merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya, pada Rabu (15/4).

Baca Juga :  Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Terkait hal ini, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan menyeluruh yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut di kantor Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.

“Pengeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” ungkap Ghazali usai penggeledahan di hadapan  awak media lainnya, Kamis (16/4) malam.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Dijelaskannya, ada sekitar 8 atau 9 petugas Dirkrimsus Polda Sumut yang datang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kanit I, bapak Marbintang.

“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” tegasnya.

Terkait OTT-nya, Kadis Kominfo tidak mengetahui pasti di mana. “Saya tidak melihat detailnya, di mana di surat itu hanya menyebutkan nama. Hanya disebutkan bahwasannya tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB