Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Persoalan dugaan mark-up sebesar Rp2,24 miliar di Perumda PDAM Tirtanadi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata.

Temuan tersebut bersumber dari pemeriksaan atas belanja investasi Perumda Tirtanadi Tahun 2022 hingga Semester I 2023. Pada tahun 2022, anggaran investasi tercatat sebesar Rp285,23 miliar dengan realisasi Rp107,67 miliar. Sementara pada Semester I 2023, anggaran mencapai Rp316,49 miliar dengan realisasi Rp138,68 miliar.

Dalam konteks ini, persoalan utama terletak pada proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada survei pasar yang memadai serta tidak memiliki pembanding harga yang sah.

Praktik demikian secara sistemik membuka ruang terjadinya mark-up. Bahkan dalam kasus ini, ruang tersebut tidak hanya terbuka, tetapi diduga dibiarkan tanpa pengendalian yang memadai.

Kondisi ini mencerminkan bahwa transparansi di Perumda Tirtanadi berada pada level yang problematis bersifat reaktif, bukan proaktif. Tidak adanya penjelasan resmi dari manajemen hingga informasi ini terungkap ke publik merupakan indikasi kuat adanya penahanan informasi (information withholding).

” Dalam kerangka tata kelola BUMD, sikap diam manajemen bukanlah posisi netral, melainkan bentuk penghambatan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi. Fakta bahwa temuan ini justru berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan bahwa transparansi tidak dibangun dari mekanisme internal, melainkan dipaksakan oleh audit eksternal. Ketiadaan publikasi terkait detail HPS, metodologi survei harga, serta pembanding vendor semakin menegaskan bahwa proses pengadaan tidak berlangsung secara terbuka dan tidak dapat diuji secara publik,” tegas Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfanda Ananda, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Topan Ginting Cs Tidak Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan KPK

Lebih jauh, temuan sebesar Rp2,24 miliar tersebut menunjukkan kegagalan mendasar dalam sistem pengendalian internal. Ini bukan sekadar kegagalan individu, melainkan kegagalan institusional. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai “tidak cermat” tidak dapat direduksi sebagai kesalahan teknis biasa. Dalam tata kelola keuangan publik, ketidakcermatan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi praktik penyimpangan.

Hal yang tidak kalah penting adalah adanya informasi bahwa direksi berinisial SAL telah mengetahui temuan ini dari LHP BPK. Dalam prinsip akuntabilitas, pengetahuan yang tidak diikuti dengan tindakan korektif justru memperkuat dugaan adanya pembiaran. jika telah mengetahui, mengapa tidak segera mengambil langkah perbaikan atau penindakan.

Ketidaksesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 tidak dapat dipahami hanya sebagai pelanggaran prosedural. Hal ini merupakan indikasi bahwa prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas belum diimplementasikan secara substantif, melainkan masih berhenti pada tataran formalitas.

Diamnya manajemen hingga saat ini justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut keberanian untuk membuka fakta secara jujur kepada publik. Dalam konteks BUMD, sikap bungkam adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu.
Apabila pola mark-up serupa ditemukan pada lebih dari satu proyek, maka persoalan ini tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kasus sporadis.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Rp249 Juta, Mantan Kades di Padangsidimpuan Divonis 4 Tahun Penjara

Hal tersebut mengarah pada indikasi pola yang lebih sistematis, yang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD.
Dengan demikian, temuan mark-up Rp2,24 miliar di Perumda Tirtanadi telah bergeser dari isu teknis pengadaan menjadi isu politik anggaran.

Hal ini karena menyangkut tanggung jawab kepala daerah (gubernur Sumut “Bobby Nasution) sebagai representasi pemilik modal daerah dalam struktur BUMD. Dalam kerangka tersebut, kepala daerah dalam hal ini gubernur bukanlah sekadar pengamat, melainkan aktor kunci dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Gubernur Sumut harus ikut bertanggungjawab dalam persoalan ini untuk memperbaiki kinerja BUMD Tirtanadi .

“Kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 40 Tahun 2020 seharusnya dijaga melalui mekanisme pengawasan yang efektif di tingkat kepala daerah. Ketika pelanggaran terjadi secara kasat mata dan tidak terdeteksi sejak awal, maka yang dipertanyakan tidak hanya tanggung jawab direksi, tetapi juga efektivitas kepemimpinan dan pengawasan di level tertinggi pemerintahan daerah yakni Gubernur Sumut,” tutupnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru