PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bambang Santoso, penasihat hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal, mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar tidak kembali menjadi sorotan publik.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kejati Sumut diketahui sempat menuai sorotan akibat viralnya kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Saat orasi di depan Kantor Kejati Sumut dalam aksi demonstrasi bersama Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4), Bambang meminta agar kasus korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dapat segera diselesaikan di Kejati Sumut.

Baca Juga :  Sempat Buron, Ex Bendahara PUPR Nias Selatan di Vonis 3 Tahun Penjara

“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan ini tidak kembali menjadi sorotan publik. Hari ini kami menuntut agar guru-guru ini dibebaskan dan status tersangkanya dicabut. Bisa? Bisa, kalau jaksa dan penyidik mau. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, buktinya di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ucapnya dengan lantang.

Bambang menyampaikan bahwa puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut hari ini didominasi keluarga tersangka yang berasal dari Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Ini ibu-ibu, keluarga dari para guru. Mereka datang dari Besitang untuk memperjuangkan keadilan bagi tiga guru. Soal penetapan tersangka terhadap oknum yayasan, jujur itu karena desakan kami. Jangan salah persepsi di masyarakat. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Menurut Bambang, tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini ditahan, tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS. Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan dana BOS langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati hasil korupsi, tetapi saat ini ditahan sudah 93 hari. Bagaimana hati nurani kita? Adil atau tidak ini? Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru