PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bambang Santoso, penasihat hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal, mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar tidak kembali menjadi sorotan publik.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kejati Sumut diketahui sempat menuai sorotan akibat viralnya kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Saat orasi di depan Kantor Kejati Sumut dalam aksi demonstrasi bersama Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4), Bambang meminta agar kasus korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dapat segera diselesaikan di Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta

“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan ini tidak kembali menjadi sorotan publik. Hari ini kami menuntut agar guru-guru ini dibebaskan dan status tersangkanya dicabut. Bisa? Bisa, kalau jaksa dan penyidik mau. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, buktinya di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ucapnya dengan lantang.

Bambang menyampaikan bahwa puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut hari ini didominasi keluarga tersangka yang berasal dari Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Ini ibu-ibu, keluarga dari para guru. Mereka datang dari Besitang untuk memperjuangkan keadilan bagi tiga guru. Soal penetapan tersangka terhadap oknum yayasan, jujur itu karena desakan kami. Jangan salah persepsi di masyarakat. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Terdakwa Kirun, " Total Fee Untuk Eks Kadis Mulyono Rp 1,175 M

Menurut Bambang, tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini ditahan, tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS. Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan dana BOS langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati hasil korupsi, tetapi saat ini ditahan sudah 93 hari. Bagaimana hati nurani kita? Adil atau tidak ini? Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB