MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bambang Santoso, penasihat hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal, mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar tidak kembali menjadi sorotan publik.
Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Kejati Sumut diketahui sempat menuai sorotan akibat viralnya kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.
Saat orasi di depan Kantor Kejati Sumut dalam aksi demonstrasi bersama Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4), Bambang meminta agar kasus korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dapat segera diselesaikan di Kejati Sumut.
“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan ini tidak kembali menjadi sorotan publik. Hari ini kami menuntut agar guru-guru ini dibebaskan dan status tersangkanya dicabut. Bisa? Bisa, kalau jaksa dan penyidik mau. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, buktinya di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ucapnya dengan lantang.
Bambang menyampaikan bahwa puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut hari ini didominasi keluarga tersangka yang berasal dari Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
“Ini ibu-ibu, keluarga dari para guru. Mereka datang dari Besitang untuk memperjuangkan keadilan bagi tiga guru. Soal penetapan tersangka terhadap oknum yayasan, jujur itu karena desakan kami. Jangan salah persepsi di masyarakat. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Menurut Bambang, tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini ditahan, tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS. Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan dana BOS langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati hasil korupsi, tetapi saat ini ditahan sudah 93 hari. Bagaimana hati nurani kita? Adil atau tidak ini? Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” ujarnya.
Penulis : Yuli









