Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.

Adapun kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain NER, keponakan Walikota Tebing Tinggi yang menjabat sebagai Kasubag Umum Kepegawaian Diskominfo Tebing Tinggi. Kemudian, seorang perempuan berinisial HA yang berstatus sebagai PT Whiz Digital Berjaya yang berkantor di Kota Medan.

Baca Juga :  Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi.

“Iya benar, setelah memenuhi dua alat bukti yang sah. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Saat dsinggung terkait status Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi Ghazali Rahman dan beberapa orang lainnya. Perwira menengah polri itu mengatakan status Ghazali Rahman masih sebagai saksi, pihaknya juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk status Kadis Kominfonya masih sebagai saksi. Kita juga masih dalam tahap pendalaman kasus ini,” kata Ferry.

Baca Juga :  Hutan Konservasi Jadi Sawit, Negara Rugi Ratusan Miliar: Akuang Divonis Penjara

Diketahui, sejak Jumat (17/4), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Medan yang diduga kuat berkaitan erat dengan kasus ini. Salah satunya, kantor PT Whiz Digital Berjaya yang terletak di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, Medan.

Setelah dari kantor PT Whiz Digital Berjaya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Erdian di Jalan Selamat, Kecamatan Medan Kota.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru