Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Medan “Ngambang”

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diminta mengusut tuntas kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan. Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih “ngambang”.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan lembaga Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menyebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2023 yang terbit pada 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan (Setwan) belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp4,43 miliar ke kas daerah.

Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.

Sunaryo menyebut, pihaknya sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus itu, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan.

Baca Juga :  Eks Pangulu Dituntut 10 Tahun Penjara Terlibat Korupsi APBDes dan Tewaskan Calon Jaksa Saat Proses Penangakapan

Dia juga mendesak Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Dr Harli Siregar SH MHum, untuk mempercepat peningkatan proses penyelidikan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak.

“Melalui surat resmi, RCW sudah dua kali menerima pemberitahuan perkembangan penanganan kasus ini, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) hingga ke tingkat penyelidikan. Namun setelah itu, belum ada informasi lanjutan dari pihak Kejati. Karena itu, kami mendesak agar penyidik segera meningkatkan proses penyelidikan ini ke tahap penyidikan,” ujar Sunaryo, kepada media di Medan, Selasa (18/11).

Menurut Sunaryo, RCW Sumut merupakan satu-satunya lembaga yang secara resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas anggota DPRD Kota Medan periode 2019–2024.

Baca Juga :  Berbelit-belit, Hakim Ancam Terbitkan Penetapan Penahanan Eks Kepala Satker BPJN I Sumut Diki Airlangga

RCW Sumut menilai, besarnya potensi kerugian keuangan daerah dalam kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejati Sumut dibawah kepemimpinan Harli Siregar yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu,” tegasnya.

Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan legislatif daerah, RCW Sumut meminta agar seluruh pihak yang terkait dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas segera memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB