Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) oleh Polres Langkat menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Rudianto menilai langkah hukum tersebut tidak rasional, mengingat L hanya dituduh melakukan tindakan menggigit dalam sebuah pertikaian saat membela ayahnya.

“Dia ini pelajar, siswi. Tuduhannya hanya menggigit. Itu menurut saya tidak rasional, irasional,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip dari detikcom, Rabu (15/4).

Politisi Fraksi NasDem itu meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam kasus perselisihan warga yang dinilai tidak tergolong kejahatan berat.

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.

“Kalau bisa didamaikan, ya didamaikan saja. Jangan sampai polisi terkesan memihak atau terlalu memaksakan proses hukum,” tegasnya

Baca Juga :  Diduga KWS Menggunakan Gelar Strata 2 Palsu, Seorang Bishop GMI Dilaporkan ke Polda Sumut

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser, dari yang bersifat pembalasan menuju pemulihan.

“KUHAP yang baru menekankan restoratif, bukan lagi retributif. Kalau ini dipahami, kasus seperti di Langkat ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video permohonan keadilan yang diunggah L viral di media sosial. Dalam video tersebut, L mengaku menjadi tersangka setelah berusaha menyelamatkan ayahnya, Japet, dari dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.

L juga memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Saat ini, Japet diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Baca Juga :  Warga Lapor Pemukulan, Uang Bicara Duluan? Proses Hukum Ditukar dengan Rupiah?

Perselisihan dipicu tudingan terkait dugaan penampungan buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, L disebut ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah kami mediasi dua kali dan diversi satu kali, tapi tidak tercapai,” ujar Ghulam.

Rudianto juga menyoroti potensi beban negara jika setiap konflik kecil harus berujung pada penahanan.

“Kalau semua kasus kecil dipenjara, negara juga yang menanggung. Ini bukan kejahatan berat, seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak
Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”
Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”
Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Olah TKP Pencurian TBS Diduga Dilakukan PT Barapala,  Pokres Panggil Saksi
Ketua PN Sibuhuan Diperiksa PTN Medan Terkait Vonis Bandar Narkoba
GM GRIB Jaya Duga Ada Jaringan Terorganisir Terkait Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:32 WIB

Lapor Pak Bupati Simalungun: SDN 095132 Karang Rejo Kosong Kepala Sekolah, Atap Gapuk & Meja Kursi Rusak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:28 WIB

Direktur RSUD. Amri Tambunan Bantah Tahan Pasien Lansia ” Itu Hoaks,Pulang Sesuai Prosedur Medis”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:21 WIB

Tambang Ilegal Tapsel-Madina Hidup Lagi, SATMA AMPI Pertanyakan “Siapa Bekingnya”

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:03 WIB

Anggaran Pengaspalan Halaman Kantor Samsat Batu Bara Rp 697 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Berita Terbaru