Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) oleh Polres Langkat menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Rudianto menilai langkah hukum tersebut tidak rasional, mengingat L hanya dituduh melakukan tindakan menggigit dalam sebuah pertikaian saat membela ayahnya.

“Dia ini pelajar, siswi. Tuduhannya hanya menggigit. Itu menurut saya tidak rasional, irasional,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip dari detikcom, Rabu (15/4).

Politisi Fraksi NasDem itu meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam kasus perselisihan warga yang dinilai tidak tergolong kejahatan berat.

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.

“Kalau bisa didamaikan, ya didamaikan saja. Jangan sampai polisi terkesan memihak atau terlalu memaksakan proses hukum,” tegasnya

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi 2024 kepada 247 Orang

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser, dari yang bersifat pembalasan menuju pemulihan.

“KUHAP yang baru menekankan restoratif, bukan lagi retributif. Kalau ini dipahami, kasus seperti di Langkat ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video permohonan keadilan yang diunggah L viral di media sosial. Dalam video tersebut, L mengaku menjadi tersangka setelah berusaha menyelamatkan ayahnya, Japet, dari dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.

L juga memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Saat ini, Japet diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Baca Juga :  Walikota Bahas Peningkatan Pelayanan Listrik dan Lampu Jalan Bersama Manager PT PLN Persero

Perselisihan dipicu tudingan terkait dugaan penampungan buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, L disebut ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah kami mediasi dua kali dan diversi satu kali, tapi tidak tercapai,” ujar Ghulam.

Rudianto juga menyoroti potensi beban negara jika setiap konflik kecil harus berujung pada penahanan.

“Kalau semua kasus kecil dipenjara, negara juga yang menanggung. Ini bukan kejahatan berat, seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut
Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis
DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling
Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
DLH Pematangsiantar Uji Kualitas Air Sungai Bah Bolon, Pastikan Tak Tercemar Bahan Berbahaya
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:42 WIB

Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pemko Tanjungbalai dan BPPMHKP Sepakat Optimalkan Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:41 WIB

DPRD Tanjungbalai Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:51 WIB

Komandan Madina Desak Polres Madina Usut Dugaan PETI di Sungai Bubu Kawasan Sulang Aling

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Aek Batahan Madina Tembus 57 Persen, Bupati Minta Libatkan Pekerja Lokal

Berita Terbaru