Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

Kolase foto Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar (kanan).

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID – Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berinisial L (15) oleh Polres Langkat menuai kritik tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Rudianto menilai langkah hukum tersebut tidak rasional, mengingat L hanya dituduh melakukan tindakan menggigit dalam sebuah pertikaian saat membela ayahnya.

“Dia ini pelajar, siswi. Tuduhannya hanya menggigit. Itu menurut saya tidak rasional, irasional,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta yang dikutip dari detikcom, Rabu (15/4).

Politisi Fraksi NasDem itu meminta aparat kepolisian lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), khususnya dalam kasus perselisihan warga yang dinilai tidak tergolong kejahatan berat.

Menurutnya, penanganan kasus seperti ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai tanpa harus berujung pada proses hukum yang berlarut.

“Kalau bisa didamaikan, ya didamaikan saja. Jangan sampai polisi terkesan memihak atau terlalu memaksakan proses hukum,” tegasnya

Baca Juga :  Halalbihalal Pemkab Deli Serdang, Bagikan Paket Umrah Gratis dan Tabungan Emas

Ia juga mengingatkan bahwa paradigma hukum saat ini telah bergeser, dari yang bersifat pembalasan menuju pemulihan.

“KUHAP yang baru menekankan restoratif, bukan lagi retributif. Kalau ini dipahami, kasus seperti di Langkat ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah video permohonan keadilan yang diunggah L viral di media sosial. Dalam video tersebut, L mengaku menjadi tersangka setelah berusaha menyelamatkan ayahnya, Japet, dari dugaan pengeroyokan oleh seorang pria bernama Indra Bangun.

L juga memohon keadilan kepada Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, hingga Komisi III DPR RI.

Saat ini, Japet diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, sementara L tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa kasus bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang memiliki hubungan keluarga dan bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Baca Juga :  Serius Berantas Pungli, Tapi Diam Saat Anggota Terlibat? Polres Langkat Disorot!

Perselisihan dipicu tudingan terkait dugaan penampungan buah sawit hasil curian, hingga akhirnya berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.

Dalam insiden tersebut, L disebut ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar.

Polisi menyatakan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan telah melakukan upaya mediasi sebanyak dua kali serta satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah kami mediasi dua kali dan diversi satu kali, tapi tidak tercapai,” ujar Ghulam.

Rudianto juga menyoroti potensi beban negara jika setiap konflik kecil harus berujung pada penahanan.

“Kalau semua kasus kecil dipenjara, negara juga yang menanggung. Ini bukan kejahatan berat, seharusnya bisa diselesaikan secara damai,” tegasnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat
JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara
Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB
Tidak Harus Punya MBG untuk Mengurangi Pengangguran
Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Disdik Deli Serdang Periksa Kepsek SDN 105399 Kulasar Usai Polemik Study Tour Rp145 Ribu
Panen Raya Jagung Deli Serdang Capai 7 Ton per Hektare, Wabup Dorong Hilirisasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:11 WIB

Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:05 WIB

Komisi III DPR RI Kritik Polres Langkat: Siswi Jadi Tersangka Gegara Menggigit Dinilai Tak Masuk Akal

Rabu, 15 April 2026 - 19:29 WIB

JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 April 2026 - 19:24 WIB

Tambang Ilegal di Lahan PT PSU Diduga Dibiarkan, Bendahara Satma AMPI Madina: Jangan Ada Pembiaran Sistematis!”

Rabu, 15 April 2026 - 11:07 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB

Berita Terbaru

Daerah

JPU Tuntutan Bandar Narkoba 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:29 WIB