Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4) sore. Penyidik menahan tersangka Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Penyelidikan Dinilai Lamban, Dugaan Korupsi DD Paya Bakung Dilaporkan ke Aswas Kejati Sumut

Dari hasil penyidikan, Agung Ramadhan menerima tawaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) dari Ralasen Ginting.

Modus yang dilakukan yakni dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL).

“Uang dari para kontraktor tersebut kemudian diserahkanbaik secara tunai maupun transfer, melalui tersangka kepada pihak yang terlibat lainnya,” katanya.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Agung Ramadhan, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru