Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4) sore. Penyidik menahan tersangka Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Dari hasil penyidikan, Agung Ramadhan menerima tawaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) dari Ralasen Ginting.

Modus yang dilakukan yakni dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL).

“Uang dari para kontraktor tersebut kemudian diserahkanbaik secara tunai maupun transfer, melalui tersangka kepada pihak yang terlibat lainnya,” katanya.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Agung Ramadhan, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp 123 Miliar
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Selasa, 14 April 2026 - 12:29 WIB

Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp 123 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Harus Punya MBG untuk Mengurangi Pengangguran

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB