Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4) sore. Penyidik menahan tersangka Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tuntut Eks Pinca Bank Sumut Melati Medan Kembali Ditunda

Dari hasil penyidikan, Agung Ramadhan menerima tawaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) dari Ralasen Ginting.

Modus yang dilakukan yakni dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL).

“Uang dari para kontraktor tersebut kemudian diserahkanbaik secara tunai maupun transfer, melalui tersangka kepada pihak yang terlibat lainnya,” katanya.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut Terdakwa Kirun, " Total Fee Untuk Eks Kadis Mulyono Rp 1,175 M

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Agung Ramadhan, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB