Memilukan PNS dan PPPK Padang Lawas Ramai Gugat Cerai

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SUARASUMUTOMLINE.ID- Kejadian yang memilukan dilingkungan pemerintahan Padang Lawas sungguh miris melihatnya, ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ramai mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan masing-masing.

Informasi ini disampaikan, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kholil Siregar, melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian informasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Idhamy Pulungan SH MM kepada wartawan, Selasa (31/3).

Gugatan cerai, tidak saja dilakukan pihak Laki laki, melainkan pihak perempuan yang baru resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) juga tercatat menggugat cerai pasangannya.

Perceraian ini lebih dominan didasari adanya pertengkaran yang terus menerus. Hingga berujung tidak ada kecocokan serta tidak harmonis dalam berumah tangga. Meski usia pernikahan diperkirakan sudah belasan hingga puluhan tahun berlangsung.
Tindakan perceraian dan izin perkawinan bagi Aparatur Sipil Negara diatur berdasarkan PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS, sebagaimana diubah dalam PP nomor 48 tahun 1990, dan SE nomor 08/SE/1983, para pegawai diharuskan meminta izin ke BKPSDM.

Baca Juga :  Kades Amri Purba: Prioritas Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Desa Pabatu I

Namun hal ini diakui Idhamy, sempat kecolongan dengan adanya sejumlah perceraian PNS didaftarkan ke Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan, tanpa surat izin dari BKPSDM.

“Memang beberapa kasus perceraian, ada beberapa terindikasi tidak meminta izin Kita. Makanya kita bangun kerjasama dengan PA agar saling berkoordinasi jika menemukan kasus serupa,” jelas Idhamy.

Baca Juga :  Jalan di Aspal, Warga Tanjung Garbus II Ucapkan Terimakasih Kepada Pemkab Deli Serdang dan PTPN-IV Reg 2

Para pegawai yang menggugat cerai tersebut diketahui terdaftar di beberapa instansi hingga Kepala Sekolah yang diantaranya ; jenis kelamin Laki-laki, PNS di Dinas Sosial, Perempuan, PPPK di SDN 0102 Sibuhuan, Perempuan, PNS di RSUD Sibuhuan, Perempuan, PNS Puskesmas Sibuhuan, Laki- laki, PNS kepala sekolah di SDN 0409 pioner Siborna Sosa, dan Perempuan, PNS di Puskesmas Sosopan.

Keenam oknum ini mengajukan gugatan cerai di tahun 2025. Selanjutnya di tahun 2026 ini ada Dua perempuan PPPK yang mengajukan gugatan cerai. Masing-masing di SDN 0708 Aliaga III Hutaraja Tinggi, dan PPPK di Satuan Pol PP dan Damkar.

 

Penulis : Amran

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB