Polres Palas Amankan Penjual Rokok Ilegal 

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALAS, SSOL.ID – Pengungkapan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Sat Samapta Polres Padang Lawas (Palas) menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, Minggu (19/7).

Qadafi Nasution yang selama ini sangat kritis terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Palas, mempertanyakan kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang diduga tutup mata.

“Kami sudah tiga kali melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Palas, tapi sampai saat ini kami menilai Satreskrim Polres Palas belum ada melakukan penindakan dan menetapkan tersangka dalam kasus peredaran berbagai merek rokok ilegal tanpa cukai,” ujarnya.

Baca Juga :  Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Ia menduga Satreskrim Polres Palas tidak benar-benar serius menertibkan para pelaku atau jangan-jangan selama ini pemain atau mafia rokok tanpa cukai sengaja dipelihara.

“Tentu kepada personel Sat Samapta kami memberikan apresiasi atas penindakan ini. Kami juga meminta jangan ada tebang pilih di antara para pelaku. Tindak semua dan jangan berhenti pada penangkapan ini saja,” katanya.

Untuk diketahui, Sat Samapta Polres Palas menangkap penjual rokok ilegal berinisial SAAH, 35 tahun, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Selain mengamankan SAAH, petugas juga temukan barang bukti rokok ilegal berbagai merek yang tidak memakai pita cukai. Di antaranya 26 slop Rokok merek LUFFMAN MILD, 14 slop Rokok merek LUFFMAN MERAH, 3 slop Rokok merek X-BOLD, 2 slop Rokok merek DENZA, dan 2 lop Rokok merek HUMMER PRO.

Baca Juga :  Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan

Selanjutnya 2 slop Rokok merek AURORA, 13 slop Rokok merek COFFE, 5 slop Rokok merek COFFE BERRY, 3 slop Rokok Merek DUTA, dan 4 lop Rokok merek HUMMER BROWN.

Terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Palas untuk dilakukan proses selanjutnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 5,3 Ton Narkoba dan Tangkap 4.628 Tersangka dalam 6 Bulan
Tewas di Pos Satpam PTPN I, Keluarga Daniel Situmeang Tuntut Keadilan: “Jangan Ada Impunitas
Bacok Pria di Parkiran Hotel Batam, Pria 33 Tahun Ditangkap di Kos
Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba
Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan
Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat
Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:57 WIB

Polda Sumut Ungkap 5,3 Ton Narkoba dan Tangkap 4.628 Tersangka dalam 6 Bulan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:56 WIB

Polres Palas Amankan Penjual Rokok Ilegal 

Senin, 20 Juli 2026 - 14:35 WIB

Tewas di Pos Satpam PTPN I, Keluarga Daniel Situmeang Tuntut Keadilan: “Jangan Ada Impunitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:47 WIB

Bacok Pria di Parkiran Hotel Batam, Pria 33 Tahun Ditangkap di Kos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Berita Terbaru