SERGAI, SSOL.ID – RD, 38, warga Serbajadi, Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Selasa (23/6/2026). Pria itu jadi buron selama 4 bulan setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
RD diamankan saat sedang memanen sawit di Desa Sukajadi. Ia tidak melawan saat diringkus.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya mengatakan, kasus ini terbongkar setelah saksi menanyakan kondisi korban ke ibu korban. Dari situlah korban akhirnya buka suara.
“Korban mengaku berulang kali mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayahnya saat ibu tidak di rumah. Laporan masuk 19 Februari 2026,” ujar AKP Beringin, Rabu (24/6/2026).
Barang Bukti Disita, Tersangka Diproses
Polisi menyita pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti. RD kini ditahan di Mapolres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai menegaskan komitmen memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
“Kami imbau masyarakat segera lapor ke Call Center 110 atau SPKT Polsek terdekat jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” kata AKP Beringin.
Penulis : Wahyu Danil









