MEDAN, SSOL.ID – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu berinisial M S Kom (50).
Warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut telah meraup hasil kejahatan sekitar Rp2 miliar.
“Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023 lalu. Dia sudah melakukan lima kali, tapi empat korban lainnya masih kita selidiki,” kata Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles R Gultom didampingi Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan, Jumat (31/7).
Dijelaskannya, peristiwa pemalsuan dan penipuan atau penggelapan itu terjadi diawali pertemuan tersangka yang menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Labuhan Batu dengan korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan, pada Juli 2026.
Keduanya memang sudah saling kenal. Kepada korban, tersangka menawarkan kerjasama proyek pengadaan laptop di Dinas Peternakan Kabupaten Labuhan Batu. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar Rp65 juta.
“Korban sebagai pemodal dijanjikan bagian keuntungan Rp40 juta, sedangkan pemberi proyek (tersangka) Rp25 juta,” jelas Harles Gultom.
Setelah korban setuju, pada Sabtu, 11 Juli 2026 lalu, tersangka bersama korban datang ke salah satu toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, membeli 20 unit laptop dengan harga Rp183.500.000.
Dalam aksinya, tersangka memalsukan dan membawa dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah dan kontrak kerja dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhan Batu dengan perusahaan milik korban.
Tersangka menyampaikan ke korban, dana pembayaran laptop satu minggu setelah pengajuan dari Dinas Peternakan Kabupaten Labuhan Batu.
“Namun, korban melakukan pengecekan terkait proyek pengadaan laptop tersebut dan ternyata tidak ada alias fiktif,” terangnya.
Ketika ditanyakan kepada tersangka, mengakui proyek tersebut fiktif. Sebanyak 20 unit laptop itu telah dijual tersangka kepada temannya di Binjai seharga Rp128 juta di hari yang sama.
Korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya dan tersangka berhasil ditangkap 15 Juli 2026 lalu.
Bersama tersangka disita barang bukti uang Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhan Batu, satu unit laptop pembuat dokumen palsu, dua unit handphone, sebuah buku kwitansi, empat pulpen dan dokumen lainnya.
Berdasarkan penyidik polisi, terungkap tersangka mengaku telah melakukan penipuan proyek pengadaan laptop dan barang lainnya lebih dari empat kali kepada orang yang berbeda.
“Dari hasil kejahatannya tersangka bisa meraup ditaksir mencapai Rp2 miliar,” pungkas AKP Harles Gultom.
Penulis : Yuli









