TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang dilaporkan pada 19 Mei 2026 itu kini menunggu hasil keterangan saksi ahli psikologi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).
Ruslan menjelaskan, laporan polisi bernomor LP/B132/V/2026 dibuat oleh Yuni Audra, ibu angkat korban yang berstatus yatim piatu.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (4/5/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Korban diduga dicabuli oleh terlapor berinisial A (37).
Berdasarkan kronologi dalam laporan, pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, terlapor A diduga membujuk korban dengan ponsel. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Polisi menerima LP pada tanggal 19 Mei 2026. Saat ini proses hukum masih tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta saksi ahli psikologi,” kata Ruslan.
Terlapor dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Imbauan Polisi Usai Aksi Massa
Ruslan juga menanggapi aksi ratusan warga yang mendatangi rumah terduga pelaku pada Rabu (22/7/2026) malam.
Ia mengimbau warga tidak terpancing isu liar yang beredar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis.
“Kapolres mengimbau warga agar tetap menghormati prosedur hukum. Penyidik pasti bekerja secara profesional sesuai kewenangan. Mari kita jaga kondusivitas Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Hingga kini, status terlapor A masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Herman Chan









