Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus yang dilaporkan pada 19 Mei 2026 itu kini menunggu hasil keterangan saksi ahli psikologi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan, Kamis (23/7/2026).

Ruslan menjelaskan, laporan polisi bernomor LP/B132/V/2026 dibuat oleh Yuni Audra, ibu angkat korban yang berstatus yatim piatu.

Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (4/5/2026) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung. Korban diduga dicabuli oleh terlapor berinisial A (37).

Baca Juga :  Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

Berdasarkan kronologi dalam laporan, pada 14 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, terlapor A diduga membujuk korban dengan ponsel. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

“Polisi menerima LP pada tanggal 19 Mei 2026. Saat ini proses hukum masih tahap pemanggilan saksi-saksi dari pihak korban dan pihak terlapor, serta saksi ahli psikologi,” kata Ruslan.

Terlapor dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Puluhan OTK Bermotor, Serang Rumah Pengacara Acil Lubis SH

Imbauan Polisi Usai Aksi Massa

Ruslan juga menanggapi aksi ratusan warga yang mendatangi rumah terduga pelaku pada Rabu (22/7/2026) malam.

Ia mengimbau warga tidak terpancing isu liar yang beredar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kapolres mengimbau warga agar tetap menghormati prosedur hukum. Penyidik pasti bekerja secara profesional sesuai kewenangan. Mari kita jaga kondusivitas Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Hingga kini, status terlapor A masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB