Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap alias FHH.

Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut itu ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabur Saat Penyidikan, Masuk DPO

FHH merupakan debitur CV Hasian Abadi Group terkait pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan FHH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga :  2 Pria di Pembeli 25 Liter Pertalite Pakai Jerigen Dituntut 5 Bulan Bui

Namun saat proses penyidikan berjalan, FHH melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengamanan ini wujud kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” kata Kejati Sumut.

Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Dalam perkara ini FHH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun dana tersebut disebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah diamankan, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Saat ini FHH resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang
Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap
Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:51 WIB

Sarang Narkoba di Deli Serdang Dilengkapi CCTV dan HT, Polisi Ringkus 1 Orang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Aniaya Warga, Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB