Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap Farah Hasmina Harahap alias FHH.

Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit di PT Bank Sumut itu ditangkap di sebuah apartemen di Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kabur Saat Penyidikan, Masuk DPO

FHH merupakan debitur CV Hasian Abadi Group terkait pencairan kredit di PT Bank Sumut tahun 2012.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan FHH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2/Fd.2/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga :  Korlap Parkir Pasar Sukaramai Dikeroyok Sekelompok Preman, Tubuh Memar dan Bibir Pecah

Namun saat proses penyidikan berjalan, FHH melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengamanan ini wujud kerja keras Korps Adhyaksa dalam mewujudkan penanganan perkara secara tuntas dan berkepastian,” kata Kejati Sumut.

Diduga Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Dalam perkara ini FHH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp2,2 miliar lebih. Namun dana tersebut disebut sudah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Oknum Kacabdisdik SMA di Langkat, Ini Kata LAWAN Institute

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Medan berinisial LPL sebagai tersangka. LPL saat ini telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Setelah diamankan, FHH dibawa ke Kejati Sumut untuk pendataan dan identifikasi di Seksi V Intelijen. Selanjutnya tersangka diserahkan ke penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Saat ini FHH resmi ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB