Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SSOL.ID– Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai diselundupkan di dalam truk pengangkut kayu dari Sumatera Barat dan rencananya akan diturunkan di kawasan Simpang Dua, Pematangsiantar, Senin (3/8).

Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar setelah dilimpahkan oleh Polres Pematangsiantar.

“Kami menerima penyerahan barang bukti berupa 4.800 bungkus atau sekitar 96.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Marbol. Selain itu, ada dua orang yang ikut ditangkap berinisial FZ dan FH,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Hutahaean, Kamis (6/8).

Baca Juga :  Desakan Pemindahan Rahmadi ke Nusa Kambangan Dinilai Berlebihan dan Sarat Kepentingan

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga karung besar, lalu diselipkan di antara tumpukan kayu.

Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp142,56 juta. Sedangkan kerugian negara disebutkan mencapai Rp92,89 juta.

Lebih lanjut Enriko menjelaskan status hukum FZ dan FH masih dalam tahap pendalaman. Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

“Status maupun peran keduanya belum bisa kami simpulkan karena proses penelitian berkas dan pemeriksaan masih berjalan. Kami perlu memastikan keterkaitan mereka secara mendalam terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Bandar Pakai Drone Pantau Petugas

Atas perbuatan tersebut, dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan erat dengan pasal peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan penanganan perkara sesuai regulasi yang berlaku.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan begitu proses penelitian dan pemeriksaan perkara selesai dilakukan,” ucap Enriko.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran
Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Dapat Perlawanan Warga, Satnarkoba Polresta Medan Ratakan Barak Narkoba
Buronan Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Ditangkap di Apartemen Jakarta Selatan
Anggota DPRD Medan AT Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan di Jalan Tapanuli
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Podomoro Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliaran

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Dugaan Kades Gunung Malintang Terlibat Penganiayaan, Bupati Palas Diminta Tindak Tegas

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Berita

Gudang Milik PT Sibulan Estate Dibakar Massa

Kamis, 6 Agu 2026 - 13:48 WIB