Bea Cukai Terima Barang Bukti Penyelundupan Puluhan Ribu Rokok Ilegal ke Pematangsiantar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SSOL.ID– Puluhan ribu batang rokok tanpa cukai diselundupkan di dalam truk pengangkut kayu dari Sumatera Barat dan rencananya akan diturunkan di kawasan Simpang Dua, Pematangsiantar, Senin (3/8).

Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh pihak Bea dan Cukai Pematangsiantar setelah dilimpahkan oleh Polres Pematangsiantar.

“Kami menerima penyerahan barang bukti berupa 4.800 bungkus atau sekitar 96.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Marbol. Selain itu, ada dua orang yang ikut ditangkap berinisial FZ dan FH,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko Hutahaean, Kamis (6/8).

Baca Juga :  5 Jam di Rumah Topan Ginting, KPK Temukan uang Tunai Rp 2,5 Miliar, Senjata Api berikut Amunisi

Modus penyelundupan dengan menyembunyikan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga karung besar, lalu diselipkan di antara tumpukan kayu.

Total nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp142,56 juta. Sedangkan kerugian negara disebutkan mencapai Rp92,89 juta.

Lebih lanjut Enriko menjelaskan status hukum FZ dan FH masih dalam tahap pendalaman. Keduanya masih diperiksa secara intensif untuk memastikan keterlibatan serta peran masing-masing dalam rantai peredaran rokok ilegal tersebut.

“Status maupun peran keduanya belum bisa kami simpulkan karena proses penelitian berkas dan pemeriksaan masih berjalan. Kami perlu memastikan keterkaitan mereka secara mendalam terlebih dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkotika "Yakuza XL" Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, 100 Catridge Disita

Atas perbuatan tersebut, dugaan pelanggaran yang disangkakan berkaitan erat dengan pasal peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita resmi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang tentang Cukai.

Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelesaikan penanganan perkara sesuai regulasi yang berlaku.

“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini akan segera kami sampaikan begitu proses penelitian dan pemeriksaan perkara selesai dilakukan,” ucap Enriko.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II
Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan
Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras
Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:56 WIB

Sangat Meresahkan, Kapolda Sumut Diminta Segera Tangkap Bandar Judi Online Slot Ilegal Di Ramunia II

Selasa, 15 September 2026 - 16:40 WIB

Unit I Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Ditangkap ,105 Gram Sabu Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 10:20 WIB

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Penemuan Pria Tewas di Bendungan Bandar Sidoras

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB