Pengedar Narkotika “Yakuza XL” Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, 100 Catridge Disita

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pria berinisial AP alias AR, 35, warga Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate merek “Yakuza XL”. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 catridge senilai Rp128,7 juta.

Penangkapan terjadi Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, polisi meringkus AP setelah mendapat laporan warga. Petugas menyaru sebagai pembeli lalu melakukan undercover buy.

Baca Juga :  Kejatisu Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak di Tapanuli Selatan Dengan Restorative Justice

“Saat akan bertransaksi tersangka langsung diringkus,” kata Yudi, Rabu (24/6/2026).

100 Catridge Disita di Rumah Kontrakan
Setelah ditangkap, AP dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Kartini. Disaksikan kepala lingkungan, polisi menggeledah dan menemukan 100 catridge etomidate merek Yakuza XL warna hitam-ungu yang dibungkus plastik asoy merah. Turut diamankan 1 unit HP Oppo hitam.

AP mengaku barang itu didapat dari pria berinisial R untuk dijual Rp1.300.000 per catridge. Jika habis terjual, AP dijanjikan keuntungan Rp19,8 juta.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

“Sementara pria inisial R masih dalam penyelidikan,” ujar Yudi.

Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini AP masih diperiksa untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Etomidate dalam kemasan “Yakuza XL” marak disalahgunakan anak muda karena dipakai dengan vape. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran serupa.

 

Penulis : Herman Chan

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba
Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan
Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat
Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok
Konsultasi ke AI Dulu, 2 Cewek Open BO Tersangka Pemerasan ASN BPN Nias Ditangkap di Medan
Vonis Mati untuk Pembunuh Mahasiswa di Deli Serdang, Motif Demi Bayar Cicilan Motor
Pendaki Gunung Sibayak Tewas di Aniaya di Pos Retribusi, 9 Orang Ditahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10 WIB

Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:59 WIB

Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:13 WIB

Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:01 WIB

9 Orang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pendaki Gunung Sibayak, Korban Dipukuli dan Disulut Rokok

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB