TANJUNGBALAI, SSOL.ID– Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap pria berinisial AP alias AR, 35, warga Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis etomidate merek “Yakuza XL”. Dari tangan tersangka, polisi menyita 100 catridge senilai Rp128,7 juta.
Penangkapan terjadi Senin (22/6/2026) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah mengatakan, polisi meringkus AP setelah mendapat laporan warga. Petugas menyaru sebagai pembeli lalu melakukan undercover buy.
“Saat akan bertransaksi tersangka langsung diringkus,” kata Yudi, Rabu (24/6/2026).
100 Catridge Disita di Rumah Kontrakan
Setelah ditangkap, AP dibawa ke rumah kontrakannya di Jalan Kartini. Disaksikan kepala lingkungan, polisi menggeledah dan menemukan 100 catridge etomidate merek Yakuza XL warna hitam-ungu yang dibungkus plastik asoy merah. Turut diamankan 1 unit HP Oppo hitam.
AP mengaku barang itu didapat dari pria berinisial R untuk dijual Rp1.300.000 per catridge. Jika habis terjual, AP dijanjikan keuntungan Rp19,8 juta.
“Sementara pria inisial R masih dalam penyelidikan,” ujar Yudi.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini AP masih diperiksa untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Etomidate dalam kemasan “Yakuza XL” marak disalahgunakan anak muda karena dipakai dengan vape. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan peredaran serupa.
Penulis : Herman Chan









