Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Ketiganya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan pihaknya menahan ketiganya sejak Selasa (13/1) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (13/) untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (14/1).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

Hamonangan menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022-2024. Dalam kasus itu, dikatakannya, keuangan negara mengalami kerugian Rp268,2 juta.

“MAS Farhan Syarif Hidayah sejak tahun 2022 hingga 2024 menerima dana BOS totalnya mencapai Rp 486 juta. Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan, para tersangka diduga menggunakan mitra perusahaan yang fiktif dalam hal pelaporan belanja keuangan negara,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

“Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP,” katanya.

Hamonangan menegaskan pihaknya akan menyeret dan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka jika diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli juga berupaya supaya seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB