Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Ketiganya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan pihaknya menahan ketiganya sejak Selasa (13/1) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (13/) untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (14/1).

Baca Juga :  APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Hamonangan menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022-2024. Dalam kasus itu, dikatakannya, keuangan negara mengalami kerugian Rp268,2 juta.

“MAS Farhan Syarif Hidayah sejak tahun 2022 hingga 2024 menerima dana BOS totalnya mencapai Rp 486 juta. Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan, para tersangka diduga menggunakan mitra perusahaan yang fiktif dalam hal pelaporan belanja keuangan negara,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Kejari Madina Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi Smart Village

“Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP,” katanya.

Hamonangan menegaskan pihaknya akan menyeret dan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka jika diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli juga berupaya supaya seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus
Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin
Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02 WIB

Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

Kompolnas: Penanganan Kasus Winda oleh Polrestabes Medan Logus

Rabu, 23 September 2026 - 19:00 WIB

Razia Lapas Labuhan Ruku, 100 WBP Jalani Tes Urin

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Berita Terbaru