Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAS di Sunggal Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

Ketiganya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Bambang Ahmadi Karo-Karo dan Rino Tasri masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kepala Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, mengatakan pihaknya menahan ketiganya sejak Selasa (13/1) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (13/) untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (14/1).

Baca Juga :  KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Hamonangan menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2022-2024. Dalam kasus itu, dikatakannya, keuangan negara mengalami kerugian Rp268,2 juta.

“MAS Farhan Syarif Hidayah sejak tahun 2022 hingga 2024 menerima dana BOS totalnya mencapai Rp 486 juta. Dari hasil pemeriksaan dan observasi di lapangan, para tersangka diduga menggunakan mitra perusahaan yang fiktif dalam hal pelaporan belanja keuangan negara,” tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca Juga :  Pengemudi Yang Dimaafkan Korban, Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui Restoratif Justice Di Kejaksaan

“Atau Pasal 603 subsider Pasal 604 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP,” katanya.

Hamonangan menegaskan pihaknya akan menyeret dan menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka jika diduga turut terlibat dalam kasus korupsi ini.

“Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli juga berupaya supaya seluruh kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini dapat dipulihkan dan dikembalikan kepada negara,” ucapnya.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB